Kasus Narkoba
Kenal Sejak 2 Tahun Lalu, Dua Pria Ini Jadi Bandar Narkoba di Cirebon, Kini Tertangkap
Wajah dua bandar narkoba tampak tertunduk saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Wajah dua bandar narkoba tampak tertunduk saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Kamis (30/6/2022).
Mereka terlihat mengenakan kaus dan celana oranye bertuliskan "Tahanan Polres Cirebon Kota" di punggung serta dada kanannya.
Saat itu, dua bandar narkoba yang berinisial MA dan FB tersebut tampak mengenakan masker hitam yang menutupi sebagian wajahnya.
Baca juga: Khasiat Ampuh dari Bawang Putih, Bisa Rontokkan Risiko Kanker hingga Kolestrol Tinggi
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, yang memimpin konferensi pers itu pun bertanya mengenai asal mula keduanya mengedarkan narkoba.
"Kami sudah saling mengenal sejak dua tahun lalu, dan sepakat untuk bekerja sama menjual narkoba," kata MA di hadapan petugas.

Ia mengaku, biasa mendapatkan pasokan narkoba dari DKI Jakarta yang dikirimkan melalui jasa ekspedisi pengiriman kemudian diedarkan di Cirebon.
Baca juga: Buntut Promo Heboh Miras Gratis Bagi 2 Nama, Pemprov Jabar Selidiki Perizinan Holywings
Selain itu, keduanya juga saling berbagi peran saat mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kota Udang dan sekitarnya.
"Saya biasanya menjadi penjual, melayani pembeli narkoba lewat pesan di ponsel. Nantinya, FB menjadi kurir yang mengantarkan pesanannya," ujar MA.
MA menyampaikan, narkoba tersebut diedarkan melalui sistem tempel yang telah disepakati dan pembelinya akan mengambil setelah barang ditempel.
Keduanya juga mengaku kapok dan menyesal telah mengedarkan narkoba yang merupakan tindakan pelanggaran hukum.
"Saya dapat ganja satu kilogram dari Jakarta, dan ini baru pertama kali membeli di sana. Saya kapok dan menyesal, Pak," kata MA.
Sementara Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, mengatakan, jajarannya menyita sejumlah barang bukti dari tangan kedua tersangka.
Di antaranya, 1,08 kilogram ganja kering, 17,75 gram tembakau gorila, 3,59 gram sabu-sabu, 0,21 ons Lysergic Acid Diethylamide (LSD), ponsel, dan lainnya.
"Keduanya dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 dan UU Nomor 22 Tahun 2020 serta diancam hukuman maksimal penjara seumur hidup," ujar M Fahri Siregar.