Kasus Rudapaksa
Bocah Piatu Dirudapaksa 4 Pria, Ibu-ibu di Ciamis Geruduk Kantor Desa, Pelaku Dibebaskan Lagi
Imbas SM (11) seorang bocah piatu diduga dirudapaksa oleh 4 pria di Kabupaten Ciamis, Ibu- Ibu yang merupakan tetangga korban menggeruduk Kantor Desa
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNCIREBON.COM, PANGANDARAN - Imbas SM (11) seorang bocah piatu diduga dirudapaksa oleh 4 pria di Kabupaten Ciamis, Ibu- Ibu yang merupakan tetangga korban menggeruduk Kantor Desa setempat.
Dari pantauan Tribunjabar.id, tampak puluhan ibu-ibu berbondong-bondong menggeruduk kantor Desa.
Ibu-ibu tersebut berharap bertemu dengan kepala Desa untuk meminta keadilan bagi anak piatu yang diduga dirudapaksa oleh 4 orang laki-laki.
Seorang Ibu bernama Delis menyampaikan, ini merupakan bentuk aksi demonstrasi untuk meminta keadilan yang menimpa terhadap bocah piatu yang dilecehkan orang-orang dewasa.
"Kemarin (terduga pelaku) sudah diambil oleh pihak kepolisian, cuma satu malamnya juga gak, tengah malamnya sudah dibebaskan lagi. Korban dikasih uang Rp 2,5 juta yang katanya islah," ujarnya kepada Tribunjabar.id disela sela aksi demonstrasi di halaman kantor desa, Rabu (29/6/2022) siang.
Baca juga: Bocah 11 Tahun di Ciamis Ngaku Dirudapaksa 4 Pria ke Bu Bidan, 1 Pelaku Diduga Ayah Tiri

Tindakan aksi ini, Ia bersama ibu-ibu lainnya melihat kondisi keluarga yang sudah tidak punya ibu dan kondisi ayahnya yang dalam kondisi kurang normal.
"Ibunya sudah meninggal, bapaknya gitu agak kurang dan anaknya juga (SM) sama kurang," kata Delis.
Saat ini, bersama sejumlah puluhan ibu-ibu lain mempertanyakan dimana keadilan hukum untuk keluarga korban?
"Dimana keadilannya, apa (4 terduga pelaku) cuman bebas begitu saja dengan uang Rp 2,5 juta, itu bisa bebas melecehkan anak yang masih dibawah umur."
Baca juga: Kapan Puasa Idul Adha? Ini Jadwal dan Niat Puasa Dzulhijah, Tarwiyah dan Arafah
"Saya dan yang lain hanya ingin keadilan berlaku sesuai hukum yang ada. Kenapa sampai islah?," katanya.
Kepala Desa setempat, Imat Ruhimat menyampaikan, adanya aksi demonstrasi ini karena ketidaktahuan masyarakat terkait adanya dugaan pelecehan seksual.
"Yang dilakukan, oleh orang sama-sama satu Desa. Kebetulan, saya kepala Desa disini harus bisa menjelaskan kepada masyarakat supaya masyarakat bisa paham," ucapnya.
Menurutnya, yang dituntut masyarakat itu tentang hukum yang diberlakukan terhadap 4 orang terduga pelaku.
"Masyarakat menuntut, kenapa sih, ko tersangka sampai dibebaskan! Saya menjelaskan kepada masyarakat, intinya bahwa yang diduga pelaku oleh korban dengan saksi itu bertolak belakang. Jadi, ada beberapa hal yang mengakibatkan jadi tanda tanya bahwa benar gak sih orang ini bermasalah," kata Imat.
Sementara, Ia selaku kepala desa berharap tidak menginginkan orang yang memang tidak salah itu harus dihukum karena keterangan saksi yang belum jelas.
"Terus polisi, lebih dari 24 jam itu harus dilakukan surat pemberitahuan kepada keluarganya. Makanya, itu bukan berarti memberhentikan penyidikan, itu tidak. Tapi, islah itu posisinya supaya nanti penyidikan tetap berlanjut tetapi yang keempat terduga pelaku ini harus jelas siapa-siapanya (pelaku)," ujarnya.
Ia mengatakan, langkah yang dilakukan pihaknya sekarang ini yaitu mendorong masyarakat yang dari korban.
"Katanya, mau berkomunikasi dengan pihak kepolisian," ucap Imat. *