Pemkot Bandung Didesak Cabut Izin Usaha Holywings, Ridwan Kamil: Tindak Setegas-tegasnya
Hal itu dilakukan GP Ansor Kota Bandung, sebagai buntut dari poster promosi miras Holywings yang mencantumkan nama ‘Muhammad’.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Pemkot Bandung didesak Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) agar mencabut izin operasional Holywings.
Hal itu dilakukan GP Ansor Kota Bandung, sebagai buntut dari poster promosi miras Holywings yang mencantumkan nama ‘Muhammad’.
Wakil Sekretaris GP Ansor Kota Bandung, Mohamad Grandy mengatakan, proses hukum harus tetap berjalan meski sudah ada permintaan maaf terbuka dari pengelola Holywings.
"Salah satu pemilik Holywings Indonesia yakni Hotman Paris Hutapea telah bertemu dengan Ketua MUI untuk menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat dan umat Islam, dan kami GP Ansor mengapresiasi langkah tersebut,” ujar Grandy, saat dihubungi wartawan, Selasa (28/6).

GP Anshor pun juga bakal bersurat kepada Wali Kota Bandung, agar segera melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran-pelanggaran Perda yang dilakukan Holywings.
"Kami juga hari ini melayangkan surat kepada Wali Kota Bandung Yana Mulyana untuk mendesak beliau memerintahkan Satpol PP Kota Bandung, menyelidiki dugaan pelanggaran-pelnaggaran Perda yang dilakukan oleh gerai-gerai Holywings Indonesia yang ada di Kota Bandung," katanya.
Menurutnya, apabila nanti ditemukan adanya pelanggaran Perda, maka GP Anshor mendesak Pemkot Bandung untuk mencabut izin usahanya, seperti yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Apabila ditemukan adanya pelanggaran Perda dalam operasional gerai-gerai Holywings Indonesia yang ada di Kota Bandung, kami menuntut Kang Yana segera menutup dan mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings Indonesia yang ada di Bandung," ucapnya.
Baca juga: Ratusan Umat Muslim Lantunkan Sholawat dan Sholawat di Depan Kafe Eks Holywings Bogor
Ridwan Kamil tentang Holywings di Bandung dan Bogor
Gubernur Jabar Ridwan Kamil memberikan pesan khusus kepada Wali Kota Bogor Bima Arya dan Wali Kota Bandung Yana Mulyana untuk menindak tegas pengelola outlet Holywings di Kota Bogor dan Kota Bandung jika terbukti benar melanggar hukum.
Seperti diketahui, Holywings dikecam karena munculnya promosi minuman beralkohol dengan menggunakan nama Muhammad dan Maria. Dalam dugaan kasus promo berbau SARA ini, polisi telah menetapkan enam tersangka.
"Jadi saya harapkan di Bandung dan di Bogor untuk mengambil tindakan setegas-tegasnya, jika secara aspek hukum dan kepatutan ada pelanggaran. Imbauan saya itu kepada Pak Bima Arya dan Pak Yana," kata Ridwan Kamil di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Selasa (28/6).
Ia menekankan bahwa sebagai gubernur di luar DKI Jakarta, tidak memiliki kewenangan langsung terhadap pengaturan bidang hiburan.
Karenanya, ia hanya bisa memberikan imbauan khusus kepada para wali kotanya.
"Ya kewenangannya kalau di Jakarta ada di Gubernur, kalau di luar Jakarta se-Indonesia Raya itu, kewenangan izin hiburan hotel restoran itu ada di walikota atau bupati," katanya.
Holywings dikecam karena munculnya promosi minuman beralkohol dengan menggunakan nama Muhammad dan Maria.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam tersangka.
Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta akhirnya menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin usaha Holywings.