Haji AK Nodai Gadis Yatim Piatu hingga Hamil 2 Bulan, Modus Malam-malam Masuk Kamar Tanpa Permisi
Adalah Haji AK, pria warga Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, dilaporkan telah menodai pembantu anaknya yang yatim piatu.
TRIBUNCIREBON.COM - Seorang pria bergelar haji di Kabupaten Lamongan diduga menghamili gadis di bawah umur.
Adalah Haji AK, pria warga Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, dilaporkan telah menodai pembantu anaknya.
Kini korban yang juga yatim piatu berusia 16 tahun hamil 2 bulan akibat dinodai Haji AK.
Didampingi kakaknya, korban melaporkan ulah pria yang sudah menyandang status sebagai seorang haji itu.
"Penyidik masih memintai keterangan 4 orang saksi," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, kepada Surya.co.id, Selasa (28/6/2022).

Diungkapkan, peristiwa itu dialami korban di rumah terlapor.
Korban kesehariannya sebagai pembantu anak Haji AK yang membuka usaha di Lamongan.
Korban memang tidak pulang ke rumah usai bekerja di tempat usaha anak terlapor, ia tidur di rumah Haji AK.
Korban menempati salah satu kamar di rumah Haji AK, sementara istri AK tidur di rumah depan yang juga dijadikan tempat usaha, toko klontongan.
Keberadaan korban di rumah itu, ternyata menjadi perhatian terlapor hingga tega melakukan hal tak terpuji terhadap anak yatim piatu yang seharusnya dilindungi.
Baca juga: Gadis Yatim Piatu 3 Tahun Jadi Budak Nafsu Bos Kelontong di Cengkareng, Bayinya Dijual Pelaku
Disebutkan, sekitar pukul 24.00 WIB, terlapor tiba-tiba masuk kamar korban tanpa permisi.
Sejurus kemudian, Haji AK melampiaskan nafsunya terhadap korban yang masih di bawah umur itu.
Pengakuan korban, perbuatan itu dilakukan terlapor sampai tiga kali, hingga korban diketahui hamil 2 bulan.
"Dari hasil pemeriksaan medis atau visum, korban diketahui hamil 2 bulan," kata Anton.
Menurut Anton, 4 orang saksi yang sudah dimintai keterangan itu di antaranya, korban, kakak korban dan 2 orang tetangga korban.