3 Kades di Sumedang Tersandung Kasus Hukum, Ada yang Diduga Selingkuh Hingga Aniaya Anak
DPMD Kabupaten Sumedang tengah mengkaji keputusan apa yang akan ditetapkan bagi tiga kepala desa (Kades) yang tersandung kasus hukum.
Laporan Kontributor TribunJabar.id, Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNCIREBON.COM, SUMEDANG - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang tengah mengkaji keputusan apa yang akan ditetapkan bagi tiga kepala desa (Kades) yang tersandung kasus hukum.
Ketiga kades tersebut berdinas di tiga desa di Kecamatan Wado. Dua kades diduga pasangan perselingkuhan dan dituntut mundur oleh warga.
Satu lagi tersangdung kasus penganiayaan anak bersama dengan anaknya yang anggota DPRD SuMedang, dan saat ini telah dijatuhi vonis 4 bulan penjara.
Baca juga: Oknum Polisi Bringpol IB Kepergok Selingkuh Dengan Selebgram di Jambi, Digerebek Istrinya
"Untuk Kades Cikareo yang dituntut mundur oleh warganya, kami sudah menerima keluhan warga. Dan sampai sekarang kami masih terus melakukan kajian," kata Kepala DPMD Sumedang,
Endah Kusyaman di Cimanggung, Selasa (28/6/2022).
Endah belum bisa memastikan kapan kajian tersebut selesai. Namun yang jelas, kajian tersebut untuk memastikan Kades mendapatkan perlakuan yang tepat dan warga juga terpenuhi aspirasinya.
Begitupun dengan Kades Cilengkrang yang tersandung kasus penganiayaan anak. Endah mengatakan, keputusan DPMD untuk Kades tersebut masih pula dikaji.
Selama proses pengkajian ini, Kades yang tidak divonis oleh pengadilan dan menjalani hukuman, tetap bertugas sebagaimana semestinya.
"Ketika gejolak warga menuntut mundur, Forkopimcam sigap, dibantu juga Polres Sumedang meredam itu. Sehingga pelayanan desa terhadap warga tetap berjalan," kata Endah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/ketuk-palu.jpg)