Kasus Subang Terungkap, Pelaku Ternyata Suami Korban Sendiri, Terancam 5 Tahun Penjara
Kasus Subang akhirnya terungkap dan seorang pelaku berhasil diringkus Polres Subang.
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin
TRIBUNCIREBON.COM, SUBANG - Kasus Subang akhirnya terungkap dan seorang pelaku berhasil diringkus Polres Subang.
Pelaku kasus Subang itu ternyata merupakan suami dari korban.
Polisi pun akhirnya menangkap pelaku kasus Subang dan mengamankan sejumlah barang bukti
Penangkapan pelaku KDRT itu menjadi kasus Subang terbaru yang terungkap.
Diketahui, Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT) yang terjadi di Kampung Cibaok, Desa Bojongkeding Kecamatan Tambakdahan Kabupaten Subang.
Seorang suami tega memukuli dan menusuk leher istrinya sendiri.

Kasus KDRT yang dilakukan oleh pelaku berinisial D(26) tersebut berawal dari sang istri atau korban berinisial W meminta cerai.
"Korban berinisial W datang ke rumah suaminya meminta cerai, namun saat itu pelaku (suami korban) malah langsung memukuli dan menusuk leher korban dari belakang saat korban mau pulang dari rumah pelaku," ujar Kapolres Subang AKBP Sumarni, dalam jumpa pers-nya di halaman Mapolres Subang, Rabu(22/6/2022) siang.
Dalam peristiwa KDRT tersebut, korban mengalami luka di bagian leher akibat ulah pelaku yang tega menganiaya istrinya.
"Peristiwa yang terjadi tanggal 17 Juni 2022 tersebut, membuat korban harus menjalani perawatan di Rumah Sakit hingga hari ini,"Katanya.
Akibat KDRT yang dialami oleh korban, pihak keluarga korban langsung melaporkan pelaku ke pihak berwajib.
"Berdasarkan LP Nomor : 756 / VI/ 2022 tanggal 19 Juni 2022, yang dilaporkan oleh keluarga korban, polisi langsung bertindak cepat mengamankan pelaku,"katanya.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan pelaku, korban atau istrinya tersebut sudah tak tinggal bersama.
"Istri saya ketahuan selingkuh, dan lari dari rumah," ucapnya
Menurut pelaku, istrinya datang ke rumah minta cerai, sehingga membuat pelaku kesal mendengar ucapannya itu.
" Ketika dia datang ke rumah, dia minta cerai, saya jadi emosi dan kesal tanpa sadar sehingga terjadilah KDRT ini,"kata Pelaku, yang tangan dan kakinya penuh tato tersebut.
Polisi selain mengamankan pelaku, juga mengamankan sebilah pisau dan buku nikah serta pakaian korban.
Akibat perbuatannya, saat ini pelaku mendekam di Sel Tahanan Mapolres Subang dan terancam pasal 44 UU 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan KDRT dengan ancaman penjara 5 tahun, dan denda Rp.15 juta.(*)