Aturan Terbaru Prokes Masa Pandemi Covid-19 Mulai 21 Juni 2022, Termasuk bagi Anak Usia 6-17 Tahun
Aturan terbaru Prokes pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar di Masa Pandemi Covid-19 sudah dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19. Ini isi aturanya
TRIBUNCIREBON.COM - Aturan terbaru tentang Protokol Kesehatan ( Prokes) pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Covid-19 sudah dikeluarkan Satuan Tugas ( Satgas) Penanganan Covid-19.
Aturan terbaru itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2022 yang ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 21 Juni 2022.
Dalam beleid itu disebutkan bahwa kegiatan berskala besar adalah rangkaian aktivitas dalam acara berskala internasional ataupun nasional yang dapat mengundang secara fisik lebih dari 1.000 orang dalam satu waktu tertentu serta pada satu lokasi yang sama dan/atau melibatkan perwakilan negara.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, melalui SE tersebut, pemerintah menetapkan bahwa pelaku kegiatan berskala besar wajib menunjukkan status vaksinasi Covid-19.
"Di mana anak usia 6-17 tahun diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis kedua, usia 18 tahun ke atas diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis ketiga atau Booster," kata Wiku dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (21/6/2022).
Wiku mengatakan, anak usia di bawah 6 tahun dan memiliki penyakit penyerta (komorbid) sehingga tidak dapat menerima vaksinasi tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan berskala besar.
"Ini demi keselamatan dan kesehatan masing-masing individu," ujarnya.
Di samping itu, Wiku mengatakan, kegiatan berskala besar harus memberlakukan skrining Covid-19.
Ia melanjutkan, kegiatan berskala besar yang melibatkan pejabat setingkat menteri atau VVIP wajib menunjukkan hasil negatif PCR 2X24 jam sebelum kegiatan berlangsung.
Selain itu, pejabat setingkat menteri atau VVIP harus menjalani pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki venue acara.
Kemudian, kegiatan yang bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP, diwajibkan melakukan pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid-19 dan pemeriksaan antigen bagi seluruh pelaku kegiatan.
Selanjutnya, untuk kegiatan yang tidak bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib melakukan pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid-19 dan dilakukan tes antigen bagi pelaku suspek.
"Sebagai tambahan, seseorang yang tidak lolos skrining wajib dites Covid-19 lanjutan di tempat," ucapnya.
Baca juga: Aturan Terbaru Protokol Kesehatan Pada Kegiatan Berskala Besar, Wajib Tunjukkan Status Vaksinasi
Berikut isi dari Surat Edaran yang berlaku mulai 21 Juni 2022 itu.