PPDB Jabar 2022

Persyaratan Daftar Ulang PPDB Jabar 2022 Tahap 1, Catat Ini yang Harus Ditunjukkan ke Panitia

Tahap daftar ulang dapat dilakukan oleh orang tua secara mandiri/luring ke sekolah tujuan atau langsung menghubungi panitia PPDB

Editor: Mumu Mujahidin
IG @disdiskjabar
Peserta yang lolos PPDB Jabar tahap 1 wajib daftar ulang pada 21-22 Juni 2022. Simak ketentuan daftar ulang di sini. 

TRIBUNCIREBON.COM - Bagi siswa-siswi yang telah lolos seleksi PPDB Jabar 2022 segera lakukan daftar ulang ke sekolah pilihan kalian.

Pengumuman hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat tahap 1 telah dibuka Senin (20/6/2022) kemarin.

Masyarakat Jawa Barat khususnya siswa-siswi SMP yang mendaftar bisa mengakses pengumuman PPDB Jabar 2022 melalui laman ppdb.disdik.jabarprov.go.id dan dapat dilihat langsung di sekolah tempat siswa mendaftar.

Peserta yang lolos wajib mengikuti proses selanjutnya, yakni daftar ulang yang diselenggarakan pada 21-22 Juni 2022.

Pengumuman PPDB Jabar 2022 tahap 1 dapat dicek di laman ppdb.disdik.jabarprov.go.id mulai hari ini, Senin (20/6/2022).
Pengumuman PPDB Jabar 2022 tahap 1 dapat dicek di laman ppdb.disdik.jabarprov.go.id mulai hari ini, Senin (20/6/2022). (Instagram @disdikjabar)

"Buat kalian yang sudah dinyatakan lolos PPDB tahap 1, jangan lupa daftar ulang ya!" tulis keterangan pada postingan akun resmi Instagram @disdikjabar.

Tahap daftar ulang dapat dilakukan oleh orang tua secara mandiri/luring ke sekolah tujuan atau langsung menghubungi panitia PPDB SMA, SMK, SLB negeri dan swasta penerima.

Sebelum daftar ulang, peserta harus mencetak bukti tanda diterima oleh sekolah tujuan.

Bukti tanda diterima tersebut bisa didapat pada halaman situs web pengumuman hasil seleksi PPDB.

Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.

Siswa yang tidak dapat mendaftar ulang pada tanggal yang telah ditetapkan wajib memberikan informasi tertulis pada pihak sekolah yang ditandatangani orang tua, paling lambat hari terakhir daftar ulang.

Baca juga: Lihat Hasil Seleksi PPDB Jabar 2022, Ini Cara Daftar Ulang dan Jadwalnya

Ketentuan Daftar Ulang

Ada sejumlah ketentuan untuk melakukan daftar ulang, yakni:

- Menunjukkan bukti pendaftaran asli (cetak/print out dari laman PPDB saat pendaftaran online)

- Menunjukkan bukti tanda diterima (cetak/print out dari laman PPDB setelah pengumuman)

- Membawa fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved