Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Cair Beberapa Minggu Lagi, Plus Tunjangan
Berikut jadwal pencairan gaji ke-13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan beserta besarannya.
TRIBUNCIREBON.COM- Berikut jadwal pencairan gaji ke-13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan beserta besarannya.
Jelang pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan 2022, intip jumlah besaran dan tunjangan yang didapat.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan belanja pegawai yang meliputi gaji pegawai negeri sipil (PNS) tidak termasuk dalam kebijakan pemangkasan pada 2022. Termasuk gaji ke-13.
Gaji ke-13 tetap akan disalurkan sesuai jadwal berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2022, yaitu Juli 2022.
Adapun pencairan gaji ke 13 itu sejalan dengan tujuannya yaitu membantu PNS dalam menghadapi kebutuhan tahun ajaran baru anak sekolah.
Jika sesuai dengan jadwal, berarti gaji ke 13 PNS akan dicairkan sekitar beberapa minggu lagi dari sekarang.

Terkait besaran, Gaji 13 tahun 2022 ini ada penyesuaian yaitu diberikan sebesar gaji dan pensiunan pokok plus tunjangan yg melekat pada gaji atau pensiunan pokok tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Bagi instansi pemerintah daerah, besaran gaji ke 13 paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Lalu, siapa saja yang akan menerima gaji ke 13? Adapun daftar penerima gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 adalah sebagai berikut:
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Pejabat negara Pensiunan Penerima pensiun Penerima tunjangan.
Akan tetapi, ada dua kelompok ASN yang tidak mendapatkan gaji ke-13.
Pertama, ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara. Kedua, ASN yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung oleh instansi yang menugaskan.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Lantas berapa besaran gaji ke-13 PNS 2022?
Berikut besaran gaji pokok PNS yang menjadi salah satu komponen pada gaji ke-13: