Sopir Travel Rudapaksa Penumpang dalam Mobil, Gadis Remaja Teriak Minta Tolong Begitu Diturunkan

Kali ini kasus sopir travel rudapaksa penumpangnya sendiri terjadi di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Editor: Mumu Mujahidin
Tribunbengkulu.com/Panji Destama
Sopir travel yang rudapaksa penumpangnya di Bengkulu saat diamankan pihak kepolisian. 

TRIBUNCIREBON.COM - Seorang gadis remaja kembali jadi korban nafsu bejat seorang sopir.

Kali ini kasus sopir travel rudapaksa penumpangnya sendiri terjadi di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Dilaporkan yang menjadi pelakunya pemuda 21 tahun berinisial IP.

Sementara korbannya gadis remaja sebut saja Bunga namanya (17).

Pelaku beraksi saat mengantarkan korban ke tempat tujuan.

IP kemudian berhasil ditangkap setelah korban teriak minta tolong.

Baca juga: Siswi SMP Dipaksa Minum Obat oleh Sopir Angkot Sebelum Dirudapaksa dalam Mobil, Ini Kata Polisi

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, kronologi berawal pada 11 Juni 2022, saat itu korban menaiki travel tersangka tujuan Lubuklinggau untuk pulang ke Kabupaten Kepahiang.

"Sesampainya di Kota Curup tersangka ini mengatar penumpang lain terlebih dahulu di kawasan Kecamatan Merigi," kata AKBP Tonny Kurniawan dalam konfrensi Pers, pada Selasa (14/6/2022).

Lanjut Tonny, tersangka membawa korban ke kawasan Kecamatan Sepupu Rejang, di sana korban dirudapaksa oleh tersangka di dalam mobilnya.

"Lalu tersangka mengantarkan korban ke rumah temannya di kawasan Talang Rimbo Lama, saat korban turun korban berteriak meminta tolong. Tersangka langsung melarikan diri," ujar AKBP Tonny Kurniawan. 

"Di saat bersama ada personil kita yang mendengar teriakan korban. Lalu melakukan pengejaran terhadap tersangka, lalu tersangka berhasil diamankan di kawasan Talang Rimbo Baru," tambahnya.

DIjelaskan, setelah diamankan oleh pihaknya, tersangka dibawa ke Polres Rejang Lebong, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka disangkakan pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang —Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang — Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," katanya.

Dari kejadian ini polisi juga mengamankan barang bukti, berupa satu stel pakaian dan jilbab, serta 1 unit mobil minibus yang disopiri tersangka.

Dalam konferensi pers kasus ini, pada Selasa 14 Juni 2022 di lapangan Polres Rejang Lebong, pelaku digiring oleh anggota Polres Rejang Lebong, dengan menggunakan baju biru bertuliskan tahanan Polres Rejang Lebong.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved