Advertorial
DPRD Minta Pemkot Cirebon Tertibkan Bangunan Tak Berizin yang Dikuasai Perseorangan atau Kelomppk
banyak bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik pemerintah, karena sejauh ini banyak aset daerah yang dikuasai perorangan maupun kelompok.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - DPRD Kota Cirebon meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon segera menertibkan bangunan tidak berizin.
Terutama bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik pemerintah, karena sejauh ini banyak aset daerah yang dikuasai perorangan maupun kelompok.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Cirebon, Tunggal Dewananto, mengatakan, persoalan semacam itu sudah berlarut-larut, sehingga harus ditertibkan.
Misalnya, bangunan liar di kompleks pemakaman Kutiong dan Sentiong, lapak PKL di sepanjang bantaran sungai Sukalila, serta di kawasan Stadion Bima.
"Kami meminta Pemkot Cirebon segera menertibkan dan menata aset daerah," ujar Tunggal Dewananto saat rapat kerja bersama BPKPD, DPMPTSP, Satpol PP, dan lainnya di Ruang Griyasawala DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Selasa (14/6/2022).

Ia mengatakan, salah satu rekomendasi dalam rapat tersebut ialah meminta Pemerintah Kota Cirebon harus segera membuat tim khusus.
Namun, dari rapat itu diketahui bahwa Pemkot Cirebon telah membentuk tim percepatan penertiban dan pengendalian aset daerah pada 2017.
"Jika timnya memang sudah ada maka tinggal diaktifkan kembali, sehingga aset milik Pemkot Cirebon segera ditertibkan," kata Tunggal Dewananto.
Menurut dia, tindak lanjut dari rapat kali ini, DPRD Kota Cirebon akan menginventarisir bangunan tidak berizin untuk ditertibkan secara bertahap.
Pihaknya juga bakal menyusun skala prioritas untuk diselesaikan secepatnya permasalahan aset daerah yang dikuasai oleh perorangan atau kelompok tersebut.
Baca juga: One Day With Citizen DPRD Kota Cirebon Hadirkan Pertunjukan Seni dan Budaya
"Apakah masalah di Kutiong Sentiong dulu yang diteribkan, atau lainnya. Kami akan membuat list berdasarkan skala prioritasnya," ujar Tunggal Dewananto.
Sementara Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Watid Sahriar, mengakui, tidak semua bangunan liar berdiri di atas lahan milik Pemkot Cirebon, seperti halnya lapak pedagang di bantaran Sungai Sukalila.
Namun, yang menjadi permasalahan ialah bangunan tidak berizin tersebut merusak pemandangan dan berdampak kemacetan lalu lintas jalanan sekitarnya.
Pihaknya pun merasa keberatan jika dinas teknis enggan menertibkan bangunan liar, hanya karena bukan aset Pemkot Cirebon dan khawatir berbenturan dengan masyarakat.