Iuran BPJS Kesehatan Akan Disesuaikan Dengan Gaji, Bagaimana yang Tak Berpenghasilan?
Layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal menghapus tingkatan kelas.
Editor:
Mutiara Suci Erlanti
Tribunnews.com
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Berapa Rinciannya? Ternyata Ini Penyebabnya & Komentar Menkes
Kelas 2 sebesar Rp. 100.000 per orang per bulan
Kelas 3 sebesar Rp. 35.000 per orang per bulan.
Untuk diketahui, kelas 3 sebenarnya telah mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp. 7.000 per orang per bulan. Sebelum mendapat potongan dari pemerintah, besaran iurannya adalah Rp. 42.000.
"Atau jika masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat masuk menjadi kelompok peserta PBI yang iurannya dibayar pemerintah," papar Arif.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com