Iuran BPJS Kesehatan Akan Disesuaikan Dengan Gaji, Bagaimana yang Tak Berpenghasilan?

Layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal menghapus tingkatan kelas.

Tribunnews.com
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Berapa Rinciannya? Ternyata Ini Penyebabnya & Komentar Menkes 

Kelas 2 sebesar Rp. 100.000 per orang per bulan

Kelas 3 sebesar Rp. 35.000 per orang per bulan.

Untuk diketahui, kelas 3 sebenarnya telah mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp. 7.000 per orang per bulan. Sebelum mendapat potongan dari pemerintah, besaran iurannya adalah Rp. 42.000.

"Atau jika masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat masuk menjadi kelompok peserta PBI yang iurannya dibayar pemerintah," papar Arif.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved