Iuran BPJS Kesehatan Akan Disesuaikan Dengan Gaji, Bagaimana yang Tak Berpenghasilan?

Layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal menghapus tingkatan kelas.

Tribunnews.com
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Berapa Rinciannya? Ternyata Ini Penyebabnya & Komentar Menkes 

Bukan hal baru

Sebenarnya, penyesuaian iuran BPJS Kesehatan sesuai besaran gaji telah diterapkan di Indonesia sebagaimana mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Saat ini, peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta memiliki besaran iuran BPJS Kesehatan yang telah disesuaikan dengan gaji, yakni sebesar 5 % dari upah, dengan rincian 4 % dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 % oleh pekerja.

"Iuran berdasarkan besaran gaji memang sudah berjalan demikian untuk peserta PPU," jelas Arif," ujar Arif. Perhitungan iuran ini juga berlaku pada batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp. 12 juta.

"Jadi (untuk saat ini) perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya," imbuhnya.

Iuran BPJS Kesehatan masih sama

Hingga saat ini (12/6/2022), Arif memastikan bahwa besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama seperti sedia kala.

Oleh karena itu, Arif mengimbau agar masyarakat tidak gegabah di tengah rencana peleburan dan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan yang masih digodok pemerintah.

Iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai peserta PBI masih sebesar Rp. 42.000.

Nominal itu dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.

Adapun untuk segmen peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja), iuran BPJS Kesehatan juga masih dilakukan seperti sedia kala.

"Untuk jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki," tutur Arif.

"Jadi bagi seseorang yang belum memiliki penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan dapat memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2 atau 3," imbuhnya.

Besaran iuran tersebut, sebagai berikut:

Kelas 1 sebesar Rp. 150.000 per orang per bulan

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved