Operasi Patuh Lodaya 2022 di Indramayu Dimulai, Ini Kriteria Kendaraan yang Akan Ditilang

Satlantas Polres Indramayu menggelar Operasi Patuh Lodaya 2022 mulai hari ini, Senin (13/6/2022).

Kompas.com
Ilustrasi - Operasi Patuh Jaya 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Satlantas Polres Indramayu menggelar Operasi Patuh Lodaya 2022 mulai hari ini, Senin (13/6/2022).

Sesuai jadwal, razia Operasi Patuh Lodaya ini akan berlangsung sampai dengan 26 Juni 2022.

Informasi soal razia di Kabupaten Indramayu ini pun disampaikan pula melalui akun Instagram @tmcsatlantasindramayu.

Tujuan dilaksanakannya Operasi Patuh Lodaya 2022 ini diketahui untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Dengan lokasi-lokasi yang rawan terjadi pelanggaran lalu lintas.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Lantas Polres Indramayu AKP Angga Handiman mengatakan, sedikitnya ada sebanyak 8 kriteria yang menjadi sasaran khusus dalam operasi ini.

"Tetap patuhi peraturan lalu lintas, jangan sampai kena tilang," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Senin (13/6/2022).

Berikut 8 kriteria yang menjadi sasaran polisi dalam Operasi Patuh Lodaya 2022:

1. Pengguna knalpot bising (knalpot tidak standar)
2. Kendaraan yang menggunakan lampu trobo dan rotator yang tidak sesuai peruntukan khususnya plat hitam
3. Balap liar
4. Melawan arus
5. Menggunakan HP saat berkemudi
6. Tidak menggunakan helm SNI
7. Tidak menggunakan sabuk pengaman
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved