Petugas Patroli Polsek Gunungjati Gagalkan Aksi Maling Motor, Berawal dari Teriakan Warga

Petugas patroli Polsek Gunungjati berhasil menggagalkan aksi pencurian sepeda motor dan meringkus pelakunya.

DOK. HUMAS POLRESTA CIREBON
Sepeda motor yang dicuri YS diamankan di Mapolsek Gunungjati, Kabupaten Cirebon, Kamis (9/6/2022) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Petugas patroli Polsek Gunungjati berhasil menggagalkan aksi pencurian sepeda motor dan meringkus pelakunya.

Kapolsek Gunungjati, AKP Abdul Majid, mengatakan, maling berinisial YS kepergok hendak mencuri sepeda motor di ruko Desa Wanayasa, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon.

Menurut dia, aksi maling motor asal Indramayu tersebut terjadi di siang bolong pada Senin (6/6/2022) kira-kira pukul 13.00 WIB.

"Saat itu, YS hendak membawa kabur sepeda motor Honda Beat berpelat nomor E 2283 DL yang terparkir di depan ruko," ujar Abdul Majid melalui pesan singkatnya, Kamis (9/6/2022).

Sepeda motor yang dicuri YS diamankan di Mapolsek Gunungjati, Kabupaten Cirebon, Kamis (9/6/2022)
Sepeda motor yang dicuri YS diamankan di Mapolsek Gunungjati, Kabupaten Cirebon, Kamis (9/6/2022) (DOK. HUMAS POLRESTA CIREBON)

Ia mengatakan, seorang warga setempat memergoki aksi YS dan berteriak maling yang menarik perhatian sejumlah warga kemudian hendak mengejarnya.

Namun, di saat bersamaan petugas Patroli Polsek Gunungjati melintasi kawasan tersebut dan mengambil tindakan setelah mendengar teriakan warga.

Akhirnya, petugas patroli berhasil meringkus YS dan langsung mengamankannya ke Mapolsek Gunungjati untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Modus tersangka ini merusak secara paksa kontak sepeda motor menggunakan kunci T yang sudah dibawanya," kata Abdul Majid.

Ia menyampaikan, dari hasil pemeriksaan sementara YS mengakui telah berniat untuk mencuri sepeda motor dan membawa kunci T dari rumahnya.

Bahkan, tersangka juga sengaja berkeliling untuk mencari mangsa, dan berhenti saat melihat sepeda motor korban yang terparkir di depan ruko yang kondisinya cukup sepi.

Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut, di antaranya, kunci T, sepeda motor, surat-surat kendaraan, dan lainnya.

"YS dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujar Abdul Ma

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved