Kasus Subang Terungkap, Pelaku Inisial DS Ditangkap, Sosoknya Ternyata Suka Bantu Warga
Sosok asli pelaku kasus Subang berinisial DS pun terungkap. Akibat perbuatannya, rumah milik pelaku kini disita pihak bewajib.
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Ahya Nurdin
TRIBUNCIREBON.COM, SUBANG - Kasus Subang terungkap dan satu pelaku kejahatan berhasil diringkus Polres Subang.
Sosok asli pelaku kasus Subang berinisial DS pun terungkap.
Akibat perbuatannya, rumah milik pelaku kini disita pihak bewajib.
Sejumlah warga Desa Cijambe, Kabupaten Subang mengaku kaget melihat ada papan pengumuman disita yang dipasang di depan rumah milik DS, ASN Pemkab Bekasi.
Pasalnya, sosok DS yang kini jadi pelaku kasus Subang di kalangan warga Cijambe cukup dikenal karena daerah tersebut merupakan tempat kehidupannya di masa kecil.
Penangkapan pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang dan penyitaan aset milik pelaku itu menjadi kasus Subang terbaru yang terungkap.
Baca juga: Kasus Subang Terungkap, Ternyata Pelakunya Ada 2 Orang, Berhasil Diringkus di Cibogo

Dalam papan pengumuman tersebut tertulis "Rumah ini disita oleh tim Subdit 3 TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri"
Selain itu, di rumah dan asset milik DS tersebut juga terpasang papan pengumuman, terkait penyitaan rumah tersebut berdasarkan putusan PN Subang bernomor 3/Pen. Pid/2022/PN SNG. Tetanggal 18 Mei 2022.
Baca juga: Wanita di Makassar Simpan 7 Janin Bayi Hasil Hubungan Gelap Dalam Boks, Si Penemu Merinding
Rumah yang disita tersebut diduga terkait kasus DS ASN Pemkab Bekasi, yang terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp 25 miliar, yang saat ini kasusnya ditangani oleh Bareskrim Polri.
Lantas seperti apakah sosok DS dimata warga setempat yang juga teman sekolahnya waktu di SDN Cijambe.
Salah seorang warga bernama Wawan Kuswandi yang mengaku sahabat sejak sekolah SDN Cijambe, sangat mengenal watak dan karakter DS,
Menuru Wawan Kuswandi, DS setelah menjadi pejabat di Pemkab Bekasi, dikenal warga Desa Cijambe sebagai orang yang dermawan dan baik hati.
" Di sini DS dikenal sebagai sosok yang baik dan dermawan serta taat ibadah,"Kata Wawan Kuswandi, Rabu (8/6/2022).
Selain itu, DS juga dikenal orang yang sangat peduli terhadap kemajuan desa baik terhadap pembangunan maupun warga desa yang kurang mampu.
Baca juga: Hasil Kualifikasi Piala Asia 2023: Timnas Indonesia Libas Kuwait, Klok dan Irianto Cetak Gol
"DS banyak membantu pembangunan di lingkungan dan banyak membantu warga kurang mampu," ungkapnya.
Wawan pun mengaku, baru tahu DS tersangkut kasus TPPU dan Penipuan dari media online.
"Saya baru tahu, baca dari media online dan tak menyangka DS terlibat kasus Penipuan dan TPPU yang jumlahnya puluhan miliar,"ucapnya.
Wawan berharap, rekan sekolahnya sejak SD tersebut tetap sabar dan tawakal dalam menjalani hukuman yang menjeratnya.
"Semoga apapun masalahnya, DS bisa sabar dalam menjalaninya dan proses hukum bisa berjalan lancar. Sebagai teman saya hanya mendoakan semoga DS selalu sehat selalu dan tetap tabah,"pungkasnya.
Penjelasan Kapolres Subang
Satu unit rumah di Desa Cijambe Kecamatan Cijambe, Subang telah disita tim Subdit 3 TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri.
Rumah yang disita tersebut ternyata milik salah satu ASN Pemkab Bekasi yang terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp 25 Miliar.
Di rumah dan aset milik DS tersebut terpasang papan pengumuman, terkait penyitaan rumah tersebut berdasarkan putusan PN Subang bernomor 3/Pen. Pid/2022/PN SNG. Tetanggal 18 Mei 2022.
Pemilik Rumah berinisial DS tersebut yang bersangkutan selain terlibat TPPU. Saat ini DS juga terlibat kasus penipuan proyek fiktif terhadap beberapa orang di Subang, senilai ratusan juta rupiah.
Berdasarkan keterangan Kapolres Subang, AKBP Sumarni, ASN Pemkab Bekasi berinisial DS tersebut dibekuk Polisi karena melakukan penipuan dan penggelapan terhadap warga berinisial D asal Cijambe Subang dengan modus menjanjikan sebuah proyek di Subang dan Karawang.
Penangkapan pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang dan penyitaan aset milik pelaku itu menjadi kasus Subang terbaru.
" Kami mendapatkan laporan dari warga Cijambe yang merasa ditipu ratusan juta rupiah oleh oknum ASN yang bertugas di Pemkab Bekasi tersebut. Setelah dilakukan pengembangan, Jajaran Satreskrim Polres Subang langsung menangkap oknum ASN tersebut" ujar Kapolres Subang AKBP Sumarni, Selasa(7/6/2022) siang.
Dikatakan Kapolres Subang, AKBP.Sumarni, modus oknum ASN tersebut melakukan penipuan dengan menawarkan sejumlah proyek di wilayah Subang, Karawang dan Bekasi.
" Oknum ASN Pemkab Bekasi tersebut, menipu korbannya dengan menjanjikan sebuah proyek pembangunan dibeberapa daerah seperti di Karawang dan Bekasi. Kemudian pelaku meminta uang fee terlebih dahulu kepada korban," katanya
Namun, sangat disayangkan pelaku ternyata hanya membohongi korbannya. Proyek yang dijanjikan pelaku kepada korban tak kunjung di berikan hingga akhirnya korban melaporkan ke polisi.
" Korban mengalami kerugian Rp. 246 juta, akibat ditipu oleh oknum ASN Pemkab Bekasi yang akan menjanjikan Proyek Swasta.Namun Proyek yang ditawarkan oleh pelaku oknum ASN tersebut ternyata hanya proyek fiktif," ucapnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dokumen dan kwitansi.
Dan akibat perbuatannya melakukan penipuan dengan modus menjanjikan proyek, saat ini ASN tersebut mendekam di Sel Tahanan Mapolres Subang.
" Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara," ucapnya.
Sementara itu, terkait rumah DS yang disita oleh tim Subdit 3 TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri.
AKBP Sumarni mengaskan bahwa penyitaan asset DS tak ada kaitannya dengan kasus DS yang ditangani oleh Satreskrim Polres Subang.
" Ada beberapa aset milik DS yang disita seperti rumah, penyitaan tersebut bukan terkait kasus penipuan, melainkan kasus TPPU senilai Rp.25 Miliar yang juga dilakukan oleh DS, yang kasusnya saat ini ditangani oleh Bareskrim Polri," tegasnya(*)