Belum Malam Pertama, Pengantin Baru Diciduk Usai Ijab Kabul, Ternyata Karena Biaya Nikah

Usai mengucapkan ijab kabul di hari pernikahannya, pengantin pria NS langsung ditangkap polisi.

ist
Ilustrasi - Borgol 

TRIBUNCIREBON.COM- Keinginan seorang pria berinisial NS (32) Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan untuk menikmati malam pertama dengan istri yang baru dinikahinya harus pupus.

Usai mengucapkan ijab kabul di hari pernikahannya, NS langsung ditangkap polisi.

Rupanya NS mengumpulkan uang untuk biaya nikah dengan cara haram hingga ditangkap polisi.

NS terbukti mencuri besi sebanyak 63 batang di Mapolda Sulsel.

Uang ratusan juta hasil penjualan besi tersebut digunakannya untuk membiayai pernikahannya.

Peristiwa pencurian tersebut berawal saat NS bekerja dengan sebuah perusahaan yang mengerjakan proyek pembangunan Gedung Bhayangkari di Mapolda Sulsel.

Ilustrasi pernikahan
Ilustrasi pernikahan (freepik.com)

Namun karena ada permasalahan, NS pun dipecat oleh kontraktor PT Harfiah.

Rupanya NS tak terima dipecat begitu saja oleh PT Harfiah yang mengerjakan proyek pembangunan Gedung Bhayangkari di Mapolda Sulsel.

Ia pun kemudian ingin membalaskan sakit hatinya ke pihak perusahaan.

NS kemudian menyusun rencana dan mencuri 63 batang besi untuk pembangunan gedung tersebut.

 
Sementara besi hasil curiannya dijual ke seorang penadah berinisial KH (34).

Sedangkan uang hasil curiannya digunakannya untuk membiayai pesta pernikahannya.

Akibat pencurian tersebut pihak kontraktor mengalami kerugian ratusan juta rupiah dan melaporkannya ke polisi.

Kasubag Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS yang dikonfirmasi, Selasa (7/6/2022) mengatakan, NS ditangkap tim Reserse Kriminal Polsekta Biringkanaya setelah mencuri 63 batang besi proyek pembangunan di markas Polda Sulsel.

Lando mengungkapkan, tersangka NS ditangkap setelah ijab kabul di Kabupaten Maros.

"Tersangka telah mencuri 63 batang besi untuk pembangunan Gedung Bhayangkari di markas Polda Sulsel, 28 Mei 2022."

"Pencurian 63 batang besi tersebut dilaporkan oleh kontraktor PT Harfiah yang mengerjakan proyek," katanya.

Penangkapan terhadap NS tersebut setelah dilakukan penyelidikan pasca pencurian 63 batang besi di proyek pembangunan di markas Polda Sulsel.

"Iya, diamankan setelah ijab kabul di Maros," ungkapnya.

Lando membeberkan, tersangka NS mencuri 63 batang besi tersebut, karena sakit hati terhadap pemilik proyek setelah dipecat.

Hasil penjualan 63 batang besi tersebut digunakan tersangka untuk biaya nikah.

Selain tersangka NS, lanjut Lando, polisi juga menangkap penadah barang curian 63 besi tersebut berinisial KH (34).

"Korban melaporkan kasus pencurian itu, karena mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta. Harga besinya Rp 6 ribu per kilo, dia jual sekitar Rp 7.000-an per kilo," ujarnya.

Lando menegaskan, tersangka NS ditahan di Polsekta Biringkanaya dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

(Kompas.com/Kontributor Makassar, Hendra Cipto)

Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved