Kasus Subang Terbaru, Pelaku Inisial DS Diringkus, Rumahnya Sampai Disita Bareskrim
Rumah yang disita Bareskrim ternyata milik salah satu ASN Pemkab Bekasi yang terlibat Tindak Pidana
Laporan Kontributor Tribunjanar.id, Subang, Ahya Nurdin
TRIBUNCIREBON.COM, SUBANG - Satu unit rumah di Desa Cijambe Kecamatan Cijambe, Subang telah disita tim Subdit 3 TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri.
Rumah yang disita tersebut ternyata milik salah satu ASN Pemkab Bekasi yang terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp 25 Miliar.
Di rumah dan aset milik DS tersebut terpasang papan pengumuman, terkait penyitaan rumah tersebut berdasarkan putusan PN Subang bernomor 3/Pen. Pid/2022/PN SNG. Tetanggal 18 Mei 2022.
Pemilik Rumah berinisial DS tersebut yang bersangkutan selain terlibat TPPU. Saat ini DS juga terlibat kasus penipuan proyek fiktif terhadap beberapa orang di Subang, senilai ratusan juta rupiah.
Berdasarkan keterangan Kapolres Subang, AKBP Sumarni, ASN Pemkab Bekasi berinisial DS tersebut dibekuk Polisi karena melakukan penipuan dan penggelapan terhadap warga berinisial D asal Cijambe Subang dengan modus menjanjikan sebuah proyek di Subang dan Karawang.
Penangkapan pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang dan penyitaan aset milik pelaku itu menjadi kasus Subang terbaru.
" Kami mendapatkan laporan dari warga Cijambe yang merasa ditipu ratusan juta rupiah oleh oknum ASN yang bertugas di Pemkab Bekasi tersebut. Setelah dilakukan pengembangan, Jajaran Satreskrim Polres Subang langsung menangkap oknum ASN tersebut" ujar Kapolres Subang AKBP Sumarni, Selasa(7/6/2022) siang.
Baca juga: Kasus Subang Terungkap, 2 Pelaku Berhasil Ditangkap, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Dikatakan Kapolres Subang, AKBP.Sumarni, modus oknum ASN tersebut melakukan penipuan dengan menawarkan sejumlah proyek di wilayah Subang, Karawang dan Bekasi.
" Oknum ASN Pemkab Bekasi tersebut, menipu korbannya dengan menjanjikan sebuah proyek pembangunan dibeberapa daerah seperti di Karawang dan Bekasi. Kemudian pelaku meminta uang fee terlebih dahulu kepada korban," katanya
Namun, sangat disayangkan pelaku ternyata hanya membohongi korbannya. Proyek yang dijanjikan pelaku kepada korban tak kunjung di berikan hingga akhirnya korban melaporkan ke polisi.
" Korban mengalami kerugian Rp. 246 juta, akibat ditipu oleh oknum ASN Pemkab Bekasi yang akan menjanjikan Proyek Swasta.Namun Proyek yang ditawarkan oleh pelaku oknum ASN tersebut ternyata hanya proyek fiktif," ucapnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dokumen dan kwitansi.
Dan akibat perbuatannya melakukan penipuan dengan modus menjanjikan proyek, saat ini ASN tersebut mendekam di Sel Tahanan Mapolres Subang.
" Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara," ucapnya.