Doni Salmanan Tulis Kata Sabar dan Jangan Tergoda dalam Suratnya kepada Sang Istri, Dinan Fajrina
Doni Salamanan menuliskan kata sabar dan jangan tergoda kepada istrinya Dinan Fajrina melalui surat yang diberikanya usai merayakan ulang tahun.
Berkas Perkara Doni Salmanan dalam Kasus Quotex Masih Belum Lengkap
Belum ada kelanjutan tentang kasus Quotex yang menjerat Doni Salmanan.
Terakhir, Bareskrim Polri menyatakan berkas perkara Doni Salmanan atas dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex masih belum lengkap.
"Belum (berkas Doni Salmanan belum lengkap, Red)," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Senin (9/5/2022).
Reinhard menyatakan bahwa berkas tersebut kini masih diteliti oleh pihak Kejaksaan. Nantinya, kasus tersebut akan segera disidangkan dalam waktu dekat.
"Akan segera P21," pungkasnya.
Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. (*)
(Tribunnews.com/ Siti N/ Igman Ibrahim)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com