Ayah Handi Sebut Keluarga Kolonel Priyanto Tak Pernah Datang ke Rumah untuk Sekedar Minta Maaf
ayah dari Handi Saputra, Etes Hidayatullah, ia menyebut sejak tragedi tersebut dirinya belum pernah kedatangan keluarga dari Kolonel Priyanto
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNCIREBON.COM, GARUT - Terdakwa Kolonel Priyanto divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Militer Tinggi II, Selasa (7/6/2022).
Ia terbukti bersalah dalam kasus penabrakan dan pembuangan sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14).
Namun hingga kini pihak keluarga terdakwa diketahui belum pernah mendatangi orang tua kedua korban.
Hal tersebut diungkapkan oleh ayah dari Handi Saputra, Etes Hidayatullah, ia menyebut sejak tragedi tersebut dirinya belum pernah kedatangan keluarga dari Kolonel Priyanto dan kedua anak buahnya yang terlibat.
"Kita kan korban jadi harusnya keluarga pelaku lah yang ke sini, kalo dateng ya kami terima, tetapi tetap hukum tetap proses," ujarnya kepada Tribunjabar.id.
Ia menuturkan pintu rumahnya terbuka lebar jika ada keluarga dari para terdakwa yang ingin meminta maaf kepadanya, ia pun akan memberi maaf karena pihak keluarga tidak terlibat.
Menurutnya kejadian tersebut merupakan suratan takdir yang harus diterima dengan harapan banyak hikmah yang bisa dipetik dari kejadian itu.
"Kalo keluarganya yang mau datang ke sini ya tidak apa-apa, saya maafin, alhamdulillahnya sampai hari ini dari ketiga (keluarga) terdakwa itu tidak ada yang ke sini," ungkapnya.
Ia menuturkan kejadian tabrakan 8 Desember 2021 itu masih jelas teringat di benaknya, bahkan ia masih merasa kejadian tersebut baru terjadi kemarin padahal sudah 7 bulan berlalu.
Baca juga: Karir Kolonel Priyanto Hancur Dipecat dari TNI dan Divonis Penjara Seumur Hidup, Begini Reaksinya
Kini vonis seumur hidup sudah disematkan kepada terdakwa Kolonel Priyanto yang menjadi otak pembunuhan terhadap Handi Saputra dan Salsabila.
"Semoga anak saya diterima iman Islamnya, karena dia udah dizalimi, dibuang," ujar Etes.
Kolonel Inf Priyanto dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, melakukan penculikan, dan menyembunyikan mayat.
Priyanto menjalankan aksinya itu dengan dua anak buahnya, mereka membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, usai menabrak sejoli tersebut di Nagreg.
Kedua anak buahnya itu yakni Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh yang juga sama-sama menjadi terdakwa dalam sidang terpisah.(*)
Baca juga: Karir Kolonel Priyanto Hancur Dipecat dari TNI dan Divonis Penjara Seumur Hidup, Begini Reaksinya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/Keluarga-Terdakwa-Penabrak-Dua-Sejolo-di-Nagreg-Belum-Minta-Maaf-Kepada-Orang-Tua-Korban.jpg)