Rabu, 29 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Nasdem Majalengka Bakal Mengkaji Adanya Jabatan Wakil Direktur di RSUD Cideres

tiga jabatan eselon II di lingkungan pemerintah daerah Majalengka mengalami kekosongan setelah pejabat lamanya menjalani masa pensiun serta mutasi

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
TribunCirebon.com/Eki Yulianto
RSUD Cideres Majalengka. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka baru saja melakukan rotasi atau mutasi terhadap posisi sejumlah jabatan di lingkungan pemerintahan, Senin (6/6/2022).

Dari mutasi itu, tiga jabatan eselon II di lingkungan pemerintah daerah Majalengka mengalami kekosongan setelah pejabat lamanya menjalani masa pensiun serta mutasi.

Dari sekian banyaknya posisi jabatan yang dirotasi, ada salah satu posisi jabatan yang menarik perhatian dan menuai banyak komentar.

Bahkan, komentar itu datang dari berbagai petinggi partai politik (parpol) di Majalengka, tak terkecuali Partai Nasdem.

Di mana, posisi jabatan tersebut dinilai baru dan dianggap tak sesuai Perda dan Perbup yang semestinya.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka melakukan giat rotasi atau mutasi terhadap posisi sejumlah jabatan di lingkungan pemerintahan di Gedung Islamic Center Majalengka, Senin (6/6/2022).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka melakukan giat rotasi atau mutasi terhadap posisi sejumlah jabatan di lingkungan pemerintahan di Gedung Islamic Center Majalengka, Senin (6/6/2022). (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

Ketua DPD Partai Nasdem Majalengka, Alimudin mengatakan, pihaknya kaget dengan adanya posisi jabatan Wakil Direktur di RSUD Cideres Majalengka.

Sebab, tipe rumah sakit yang masih kelas C dianggap belum seharusnya memiliki posisi jabatan sebagai wakil direktur.

"Tadi saya bertemu dengan sejumlah petinggi partai di Majalengka. Kebetulan, mendapatkan informasi adanya posisi jabatan yang dirasa janggal, yaitu wakil direktur di RSUD Cideres."

"Yang saya tahu, jabatan wakil direktur itu seharusnya jika rumah sakit bertipe B, ini kan yang saya tahu masih tipe C," ujar Alimudin kepada Tribun, Senin (6/6/2022).

Baca juga: Soal Tower Tak Berizin, DPRD Majalengka Bakal Datangi Kemendagri

Informasi itu, jelas dia, membuat Partai Nasdem Majalengka akan mengkaji dalam aspek hukum terkait adanya penempatan jabatan tersebut.

Sebab, diduga telah melanggar Perda dan Perbup yang telah lama ditentukan.

"Kami akan mengkaji dulu dengan bidang hukum kami, terkait adanya penempatan dua jabatan wakil direktur di RSUD Cideres. Itu diduga bertentangan dengan Perda dan Perbup," ucapnya.

Adapun, sambung dia, Perda yang dilanggar sendiri, yakni Perda nomor 12 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan daerah no 14 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Pemkab Majalengka.

Selain itu, Perbup nomor 42 tahun 2019 tentang kedudukan susunan organisasi tugas pokok dan fungsi dinas daerah di lingkungan Pemda Majalengka.

"Jika memang nanti terdapat pelanggaran, kami dari Nasdem akan PTUN-kan," jelas dia.

Baca juga: Ada Sekitar 4.000 Tenaga Honorer di Majalengka yang Statusnya Terancam Dihapus Tahun Depan

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved