Intip Sejoli Berbuat Tak Senonoh, 3 Pria Malah Ikut Menggilir Siswi SMP di Kantor Lurah
Seorang siswi SMP yang berbuat tak senonoh dengan teman lelakinya digerebek tiga pria di kantor lurah.
Editor:
Mutiara Suci Erlanti
Pelaku FA dan tiga pelaku lainnya tidak memiliki hubungan, mereka hanya tinggal satu kampung.
"Mereka hanya tinggal satu kampung, baku dekat-dekat rumah," ungkapnya.
Atas peristiwa itu, keempat pelaku kini mendekam di jeruji Polresta Kendari.
Keempatnya juga bakal dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia (RI) No. 17 tahun 2016 tentang Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman untuk keempat pelaku ini maksimal 15 tahun.
"Dengan ancaman hukuman paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun kurungan," pungkas Kasat Reskrim Polresta Kendari itu.
(TribunBogor/TribunSultra)
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com