Breaking News

Intip Sejoli Berbuat Asusila di Kantor Lurah, Tiga Pria di Kendari Malah Minta Jatah Gilir Siswi SMP

Parahnya seusai ketahuan berbuat tak senonoh, tiga pria tersebut malah minta jatah dan menggilir gadis ABG tersebut.

Editor: Mumu Mujahidin
Tribunnews
Ilustrasi - siswi smp 

TRIBUNCIREBON.COM - Pasangan ABG di Kendari digerebek tiga pria berbuat tak senonoh di kantor lurah.

Parahnya seusai ketahuan berbuat tak senonoh, tiga pria tersebut malah minta jatah dan menggilir gadis ABG tersebut.

Polresta Kendari meringkus empat orang pria berinisial FA (15) MAA (19), GNW (22) dan MLM (35).

Keempat pria ini diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial SAP (14), pada Kamis (2/5/2022) sekitar pukul 04.00 WITA.

Keempat pelaku menggilir setubuhi ABG yang masih duduk di bangku SMP di kantor kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Provinsi Sultra.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi Prakasa, menjelaskan kronologi kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut.

Kronologi kejadian tersebut bermula saat pelaku FA menghubungi korban SAP untuk bertemu di kantor lurah pada Rabu (1/6/2022) sekira pukul 23.30 WTA

"Awalnya pelaku FA menghubungi SA dan membawanya ke sebuah kantor lurah di sekitar rumahnya sekitar pukul 23.30 WITA," ucap AKP Fitrayadi, dikutip dari TribunSultra, Jumat (3/5/2022). 

Kemudian, setelah ketemu, kedua sejoli itu lantas melakukan perbuatan mesum dii kantor lurah.

“Setelah bertemu, pelaku membawa korban ke Kantor Pemerintahan Kelurahan Tobemeita dan melancarkan aksi asusilanya terhadap korban,” kata AKP Fitrayadi.

Saat perbuatan asusila itu dilakukan FA kepada SAP, rupanya ada tiga pemuda lain yang diam-diam mengikuti dan mengintip keduanya.

Baca juga: Dua Gadis Remaja Digilir Delapan Pemuda Sekaligus dalam 3 Hari 2 Malam Nonstop, Ini Kronologinya

Melihat hal tersebut, ketiga pemuda ini merasa tergiur.

Pura-pura menggerebek sejoli itu, ketiga pemuda kemudian meminta jatah untuk digilir sang siswi SMP.

“Setelah selesai melakukan aksinya, ketiga pemuda yang sempat melihat FA dan korban ikut melakukan tindakan asusila terhadap SAP,” jelas AKP Fitrayadi.

"Setelah selesai, tiga pelaku lainnya, yakni GNW, MAA dan MLM yang sempat lihat FA dan korban ke kantor lurah itu, langsung datang juga ke tempat tersebut," tambahnya.

Namun, saat dimintai 'jatah' tersebut, AKP Fitrayadi sebut tidak ada ancaman.

"Tidak ada ancaman juga," ujarnya.

Kejadian tak senonoh yang dialami SAP lalu diketahui keluarga korban dari tetangganya.

Mendengar laporan itu, keluarga korban pun murka.

Selanjutnya melaporkan kasus pencabulan tersebut kepada pihak kepolisian.

AKP Fitrayadi menambahkan keempat pelaku tersebut lalu diringkus Buser77 Satreskrim dan Unitkam Satintel Polresta Kendari usai mendapatkan laporan dari keluarga korban tersebut.

Baca juga: Gadis ABG Nyaris Digilir 4 Pemuda Usai Kenalan di FB, Untung Jeritan Tengah Malam Itu Didengar Warga

Keempat pelaku tersebut masing-masing diringkus di kediamannya di Kelurahan Tobemeita, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sultra.

Bukti-bukti kasus pencabulan itu lantas disita oleh polisi.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tim kepolisian menangkap empat orang tersangka pencabulan gadis di bawah umur sekira pukul 04.00 wita Kamis (2/6/2022),” ujarnya.

Fitrayadi menyatakan hubungan antara FA dan SA hanyalah teman biasa.

Sedangkan FA dan tiga pelaku lainnya tidak memiliki hubungan.

Pelaku FA dan tiga pelaku lainnya tidak memiliki hubungan, mereka hanya tinggal satu kampung.

"Mereka hanya tinggal satu kampung, baku dekat-dekat rumah," ungkapnya.

Atas peristiwa itu, keempat pelaku kini mendekam di jeruji Polresta Kendari.

Keempatnya juga bakal dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia (RI) No. 17 tahun 2016 tentang Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman untuk keempat pelaku ini maksimal 15 tahun.

"Dengan ancaman hukuman paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun kurungan," pungkas Kasat Reskrim Polresta Kendari itu.

Baca juga: Berpacaran dengan Pria Beristri, Gadis 15 Tahun Ini Dirudapaksa Lalu Digilir oleh Teman Pelaku

(TribunBogor/TribunSultra)

Berita lain terkait Kasus Rudapaksa

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved