Gadis Cengkareng Dihamili Pemilik Warung, 3 Tahun Jadi Pelampiasan Nafsu, Bayinya Dijual

Sungguh pilu nasib yang dialami gadis yatim piatu ini, dirudapaksa 3 tahun hingga hamil, bayinya pun dijual.

Kompas.com/Laksono Hari Wiwoho
Ilustrasi pemerkosaan dan pencabulan. 

Namun, saat diinterogasi polisi, Lilis tidak mengakuinya.

"Lilis pun masih kita mintai keterangan karena dia tidak mengakui mengambil atau membeli bayi tersebut. Ini semua masih kita dalami ya," tambahnya.

Akibat perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UURI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan kurungan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved