Gadis Cengkareng Dihamili Pemilik Warung, 3 Tahun Jadi Pelampiasan Nafsu, Bayinya Dijual

Sungguh pilu nasib yang dialami gadis yatim piatu ini, dirudapaksa 3 tahun hingga hamil, bayinya pun dijual.

Kompas.com/Laksono Hari Wiwoho
Ilustrasi pemerkosaan dan pencabulan. 

Dari hasil pemeriksaan polisi, S sudah merudapaksa U sejak korban masih berusia 16 tahun.

Kejadian ini berawal saat S memaksa korban untuk berhubungan badan.

Pelaku S kerap mengancam bila U menolak. Padahal pelaku sudah berumah tangga.

"Karena mungkin merasa takut, akhirnya U pasrah. Aksi ini sudah dilakukan selama tiga tahun hingga hamil," lanjutnya.

Bayi Dijual Rp 10 Juta

Kebiadaban S semkain menjadi lantaran tega menjual bayi yang dilahirkan U kepada orang lain.

Hal itu dilakukan S setelah korban melahirkan seorang bayi.

Setelah U lahiran, S tega menjual bayi itu layaknya barang.

"S sudah melakukan aksi pencabulan selama 3 tahun saat korban masih berusia 16 tahun. Setelah hamil dan melahirkan, S menjual anak itu," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo saat rilis di Polsek Cengkareng pada Jumat (3/6/2022).

Dari pengakuan S, ia menjual bayi itu kepada teman pelaku bernama Ira seharga Rp 10 juta. Uang itu digunakan untuk membayar biaya persalinan seharga Rp 3 juta dan Rp 7 juta untuk masa penyembuhan.

Sang Bayi Belum Ditemukan

Aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keberadaan sang bayi.

Rupanya, keberadaan bayi tersebut sudah berpindah-pindah tangan.

"Teman pelaku ini, Ira, menyampaikan ke temannya, Agus, bahwa si U ini punya anak. Agus punya teman bernama Nci. Nah, Nci ini mau adopsi," tambah Ardhie.

Nyatanya, Nci diketahui sudah menyerahkan bayi itu kepada Lilis.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved