Geledah Warung Remang-remang, Satnarkoba Polres Cirebon Kota Temukan Ratusan Botol Miras
Jajaran Satnarkoba Polres Cirebon Kota mendatangi sejumlah warung remang-remang yang diduga menjual minuman keras (miras), Kamis (2/6/2022) dinihari.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Jajaran Satnarkoba Polres Cirebon Kota mendatangi sejumlah warung remang-remang yang diduga menjual minuman keras (miras), Kamis (2/6/2022) dinihari.
Saat itu, para petugas menggeledah warung remang-remang tersebut dan menemukan ratusan botol miras dari berbagai merek kemudian langsung disita.
Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Tanwin Nopiansyah, mengatakan, miras yang disita dari warung remang-remang yang digeledah mencapai 287 botol dari berbagai merek
"Untuk jenis mirasnyanya dari mulai tuak, arak, bir, anggur kolesom dan lainnya," ujar Tanwin Nopiansyah saat ditemui seusai kegiatan.
Baca juga: Wanita Tanpa Busana Ditemukan di Bak Mandi Hotel, Check In Bersama Pria yang Kini Diburu Polisi
Ia mengatakan, ratusan botol miras itu diamankan dari dua warung remang-remang yang berada di wilayah Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Menurut dia, kegiatan kali ini merupakan rangkaian patroli rutin yang dilaksanakan jajarannya untuk menjaga situasi kamtibmas Kota Cirebon.
Selain miras, sasaran utama dalam patroli itu ialah peredaran gelap narkoba dan obat keras golongan G. Namun, kali ini pihaknya hanya mendapatkan miras.
"Kota Cirebon juga telah menerapkan perda nol persen alkohol sehingga peredaran miras semacam itu dilarang," kata Tanwin Nopiansyah.
Baca juga: Gempa Guncang Pangandaran Saat Sebagian Warga Sedang Tidur Tadi Malam, BMKG Jelaskan Begini
Ia mengimbau masyarakat yang menemukan dugaam peredaran miras di lingkungan sekitarnya segera melapor melalui call center Polres Cirebon Kota di nomor 081572629112
Tanwin berjanji akan menindaklanjuti secepatnya setiap laporan yang diterima untuk memberantas peredaran miras di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
"Kami tidak akan berhenti merazia miras, karena sering kali menjadi pemicu keributan hingga pelanggaran hukum," ujar Tanwin Nopiansyah.
Baca juga: Perang Lawan Geng Motor, Kapolres Cirebon Kota Ultimatum, Beri Waktu 3 Hari Harus Jadi Ormas