Tiga Pedagang yang Menjual Minyak Goreng Curah Melebihi HET Diperiksa Polres Cirebon Kota

Mereka merupakan pedagang minyak goreng curah di Pasar Jagasatru, Kota Cirebon, yang mendapat sanksi teguran tertulis dari Pemkot Cirebon

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mumu Mujahidin
Ahmad Imam Baehaqi/Tribuncirebon.com
Petugas saat meminta keterangan pedagang minyak goreng curah di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Rabu (1/6/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota memeriksa tiga pedagang yang menjual minyak goreng curah di atas harga eceran tertinggi (HET).

Mereka merupakan pedagang minyak goreng curah di Pasar Jagasatru, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, yang mendapat sanksi teguran tertulis dari Pemkot Cirebon pada Sabtu (28/5/2022).

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari sidak Forkompinda Kota Cirebon pada akhir pekan lalu.

Menurut dia, para pedagang yang kedapatan menjual minyak goreng curah melebihi HET dalam sidak kemarin dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca juga: Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut, Pedagang di Majalengka: Gak Ada Ngaruhnya Sama Kami

Potret Minyak Goreng di Pasar Tradisional Sindangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka
Potret Minyak Goreng di Pasar Tradisional Sindangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

"Pemeriksaan ini untuk mencari tahu dan memastikan apakah ada dugaan pelanggaran pidana atau tidak," kata M Fahri Siregar saat ditemui di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Rabu (1/6/2022).

Ia mengatakan, ketiga pedagang tersebut menjual minyak goreng curah seharga Rp 16 ribu - Rp 18 ribu perkilogram sehingga langsung diberikan surat teguran.

Karenanya, pemanggilan itu untuk mengklarifikasi para pedagang mengenai penyebab masih tingginya minyak goreng curah yang dijualnya.

"Dari pengakuan para pedagang, dari tingkat agen harganya masih tinggi dan ada biaya tambahan misalnya untuk packing, sehingga kami tetap akan mendalaminya," ujar M Fahri Siregar.

Namun, pihaknya memastikan persediaan minyak goreng curah di pasaran melimpah dan mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kota Cirebon.

Usai diperiksa, para pedagang tersebut juga dibuatkan surat pernyatakan bakal menjual minyak goreng curah sesuai HET yang ditetapkan pemerintah.

"Pemeriksaan ini sifatnya hanya klarifikasi, dan mereka juga diizinkan pulang kembali usai dimintai keterangan," kata M Fahri Siregar.

Baca juga: Harga Minyak Goreng di Yogya, Indomaret dan Alfamat Naik pada Awal Juni 2022: Sovia Rp 49.500

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved