Berobat ke Dukun karena Sakit Perut, Bocah SD Ternyata Hamil 6 Bulan, Pelaku Pria 30 Tahun

Anak gadisnya mengeluh sakit perut, orangtua di Bengkulu syok saat mengetahui kondisi sebenarnya sang anak.

net
Ilustrasi hamil 

TRIBUNCIREBON.COM- Anak gadisnya mengeluh sakit perut, orangtua di Bengkulu syok saat mengetahui kondisi sebenarnya sang anak.

Sang anak yang masih duduk di bangku SD dan berusia 13 tahun itu ternyata tengah hamil 6 bulan.

Kasatreskrim Polres Kaur, Iptu Indro Witayuda Prawira menjelaskan kondisi korban terungkap setelah mengeluhkan sakit perut pada orangtuanya.

"Korban alami sakit perut lalu orangtua korban membawa ke dukun untuk diobati namun dukun menyebut bahwa korban hamil 6 bulan," kata Kasat Reskrim, Rabu (25/5/2022).

Baca juga: Viral di TikTok, Panen Ikan Lele Jumbo, Pantas Besar Ternyata Dikasih Makan Ini

Ilustrasi pemerkosaan dan pencabulan.
Ilustrasi pemerkosaan dan pencabulan. (Kompas.com/Laksono Hari Wiwoho)

Merasa kurang yakin dengan pernyataan dukun, korban dibawa ke bidan desa.

Hasil pemeriksaan bidan diketahui pula bahwa korban mengandung janin usia 6 bulan.

Mengetahui hamil, pihak keluarga melaporkan kejadian ini ke polisi.

Bersama pihak keluarga kepolisian menanyai korban hingga tersebutlah nama J pelaku persetubuhan.

Satreskrim Polres Kaur, Bengkulu, meringkus pelaku persetubuhan anak bawah umur J (30) warga Desa Ulu Danau, kecamatan Sindang Danau, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan.

 
Dibekuknya J setelah diketahui seorang murid SD berusia 13 tahun di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu hamil 6 bulan.

Pengakuan korban, dirinya disetubuhi J beberapa bulan lalu saat J bertandang ke desa tempat tinggal korban.

Korban dan J berkenalan lalu melakukan persetubuhan.

"Tersangka ini, melakukan persetubuhan di kamar rumah korban, saat orangtua korban tidak berada di rumah," kata Indro.

"Korban dan tersangka ini sudah saling kenal," tambah Kasat Reskrim

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No 17 Thun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Bawah Umur, dengan ancaman 15 tahun penjara.

( Tribunpekanbaru.com / Kompas.com )

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved