Gadis di Riau Menjerit Saat Dinihari, Ayahnya Syok Temukan Seorang Pria Dalam Kamar

Seorang gadis muda di Riau langsung menjerit dalam kamar saat dinihari. Ada pria lakukan ini

Istimewa
Ilustrasi wanita 

TRIBUNCIREBON.COM- Seorang gadis muda di Riau langsung menjerit dalam kamar saat dinihari.

Ia syok mendapati ada sosok pria tak dikenal berada di dalam kamarnya.

Seketika gadis itu menjerit memancing seisi rumah untuk mendatangi kamar.

Ternyata ada seorang pria tak dikenal berani masuk ke dalam kamar anak gadis pada dinihari.

Perbuatan nekatnya itu ternyata dilatar belakangi hasratnya untuk memaksa korban behubungan badan.

Diketahui pria berinisial DH berumur 25 ditangkap karena berusaha merudapaksa seorang gadis di Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, Minggu (21/5/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.

Ilustrasi - Pencabulan
Ilustrasi - Pencabulan (Tribun Maluku)

Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di penjara Polsek Siak Hulu.

Kapolsek Siak Hulu Kompol Zuhri Siregar mengatakan, pelaku saat itu masuk ke dalam rumah dan menuju kamar korban.

Pelaku datang dengan niat untuk merudapaksa seorang gadis.

Namun, korban berteriak hingga terdengar oleh ayahnya.

"Ayah korban berinisial IS mendengar anak sulungnya IY berteriak minta tolong. Kemudian ayah korban langsung masuk ke kamar anaknya, dan menemukan pelaku berusaha kabur," kata Zuhri dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (23/5/2022).

Pelaku, lanjut dia, langsung ditangkap oleh ayah korban.

Kejadian itu memancing perhatian warga di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Warga langsung berdatangan untuk menangkap pelaku.

Selanjutnya, orangtua korban pun menghubungi Polsek Siak Hulu dan petugas kemudian datang melakukan penangkapan.

"Pelaku ini hendak melakukan percobaan pemerkosaan terhadap korban," sebut Zuhri.

Dari peristiwa ini, tambah dia, diamankan barang bukti berupa selimut warna merah, baju daster warna krim, baju kemeja warna merah biru, celana kain warna hitam dan celana dalam warna hitam.

"Pelaku sudah melanggar Pasal 53 jo Pasal 285 KUHP Pidana. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," kata Zuhri.  (*)

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved