Kabupaten Cirebon Raih Predikat WTP Ketujuh dari BPK RI
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ketujuh dari BPK RI.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ketujuh dari BPK RI.
Predikat WTP tersebut diserahkan oleh BPK RI Perwakilan Jawa Barat kepada Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, pada akhir pekan lalu.
Imron mengatakan, predikat WTP itu diberikan setelah BPK Perwakilan Jawa Barat mengaudit laporan keuangan Pemkab Cirebon tahun anggaran 2021 melalui pemeriksaan interim.
"Pemeriksaan tersebut berlangsung selama 25 hari, dari mulai 2 hingga 23 Februari 2022," ujar Imron Rosyadi saat ditemui di Kantor Bupati Cirebon, Jalan Sunan Kalijaga, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (23/5/2022).
Menurut dia, pemeriksaan terinci laporan keuangan Pemkab Cirebon dilaksanakan selama 33 hari dari 22 Maret hingga 23 April 2022.
Penyusunan laporan itu pun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 beserta perubahannya tentang Pemerintah Daerah.
Namun, ia mengakui hasil pemeriksaan itu ditemukan banyak kelemahan sehingga harus ditindaklanjuti dan diperbaiki ke depannya.
Pihaknya juga bakal menindaklanjuti temuan-temuan tersebut dan telah menyusun rencana aksi atau action plan agar hal serupa tidak terulang kembali.
Nantinya, implementasi dari action plan itu Imron akan memantau dan memonitor langsung prosesnya sehingga tindak lanjut hasil audit selesai tepat waktu.
"Selama dalam proses audit, mulai dari entry meeting, exit meeting, hingga penyerahan hasil perbaikannya nanti," kata Imron Rosyadi.
Namun, ia menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat tanggapan yang dinilai masih kurang maksimal dalam tindak lanjut hasil audit tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/wtp-kab-cirebonn.jpg)