Dua Gadis Remaja Digilir Delapan Pemuda Sekaligus dalam 3 Hari 2 Malam Nonstop, Ini Kronologinya
Tak tanggung-tanggung delapan pemuda diduga merudapaksa secara bergilir dua gadis remaja usia 15 tahun dan 16 tahun.
Editor:
Mumu Mujahidin
SERAMBINEWS.COM/BUDI FATRIA
Kapolres Bener Meriah, AKBP Indra Novianto, didampingi Wakapolres, Kompol Adi Sofyan, Kabag Ops Kompol Syabirin, dan Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, AKP Erjan Dasmi, menggelar konferensi pers terkait perkara dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, di Polres setempat, Sabtu (21/5/2022)
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua stel pakaian dan satu celana dalam korban.
"Atas perbuatan ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 50 Jo 26 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 20214 tentang Hukum Jinayat Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Peradilan Anak,” tutup Kapolres Bener Meriah, AKBP Indra Novianto.
Hadir saat konferensi per ini, Wakapolres, Kompol Adi Sofyan, Kabag Ops, Kompol Syabirin, dan Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, AKP Erjan Dasmi, dan Kasi Humas, Ipda Kemat. (*)
Baca juga: Remaja Laki-laki Jadi Korban Pelampiasan Nafsu Mantan PSK hingga Depresi Berat, Ini Kronologinya
Berita lain terkait Kasus Rudapaksa