Pernah Dipenjara 17 Tahun, Pak Eko Rudapaksa & Rampok Mahasiswi, Akhirnya Ditembak Polisi
Eko Sutiono (30), pelaku rudapaksa terhadap seorang mahasiswi di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan ternyata pernah melakukan banyak aksi jahat.
Saat pers rilis di Polres Lubuklinggau, terungkap korbannya Bunga (bukan nama sebenarnya) sempat memohon agar pelaku tidak mengganggunya dan mempersilahkan mengambil semua barang di rumahnya.
"Ambilah galo barang ini pak, jangan kucak aku (ambilah semua barang ini pak asal jangan ganggu saya)," ujar pelaku menirukan permohohan Bunga saat di rilis di Polres Lubuklinggau, Jumat (20/5/2022).
Lalu pelaku tidak menghiraukan, balik mengancam Bunga dengan mengatakan "diam gek kubunuh kau," (diam nanti kubunuh kamu), karena merasa ketakutan Bunga hanya bisa diam saja.
Saat itu Bunga sudah dalam kondisi tangan dan kaki terikat, pelaku pun membuka ikatan kaki Bunga, lalu pelaku langsung merudapaksa Bunga, setelah selesai merudapaksa Bunga pelaku langsung kabur melarikan diri membawa barang curiannya.
Barang yang dicuri pelaku dari rumah Bunga berupa, handphone, laptop dan uang tunai sebesar Rp 4 juta rupiah.
"Spontan melakukan itu, awalnya merampok saja kemudian mau melakukan itu," ungkapnya.
Eko Sutiono Perampok dan Rudapaksa Mahasiswi di Lubuklinggau Kena Pasal Berlapis, Ini Alasannya
Eko Sutiono perampok dan rudapaksa mahasiswi di Lubuklinggau dikenakan pasal berlapis.
Eko Sutiono pelaku perampokan disertai rudapaksa terhadap Bunga mahasiswi di Kota Lubuklinggau Sumsel ditangkap polisi.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didamping Kasatreskrim AKP M Romi menyampaikan, akan menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku sesuai aksi kejahatannya.
"Nanti akan diterapkan pasal berlapis, akan diterapkan pasal terpisah baik itu perampokan, pemerkosaan dan narkoba," ungkap Harissandi pada wartawan, Jumat (20/5/2022).
Harissandi menjelaskan pasal pemerkosaan yakni pasal 365 ancaman hukuman minimal 9 tahun penjara, pemerkosaan undang-undang nomor 12 tahun 2022 disertai kekerasan seksual ancaman 12 tahun penjara.
"Lalu narkoba terpisah akan kita buat sendiri, yang jelas nanti kita akan kenakan pasal berlapis dan narkotika terpisah," ujarnya.
Harissandi menjelaskan ada beberapa barang bukti yang diamankan dari tersangka dan korban diantaranya yakni Hp, laptop, sendal pelaku, pakaian pelaku dan pakaian korban serta tali kain untuk mengikat korban.
"Hasil pengembangan pelaku ini pernah melakukan hal yang sama tahun 2012 di wilayah Taba baru, kemudian dihukum 17 tahun lalu Juni 2019 keluar .Sehabis itu pelaku lari ke Lahat kerja tapi sebelum pergi sempat menggelapkan Hp," ungkapnya.