PPDB 2022

Jadwal dan Persyaratan PPDB SMA/SMK 2022, Hanya Ada 4 Jalur Pendaftaran, Apa Saja?

Melalui laman resmi ppdb.disdik.jabarprov.go.id, menyebut jika PPDB Jabar 2022 akan dimulai dari tanggal 6 Juni 2022.

ppdb.disdik.jabarprov.go.id
ppdb.disdik.jabarprov.go.id 

TRIBUNCIREBON.COM - Tak lama lagi, seluruh siswa di Indonesia akan segera melaksanakan PPDB 2022.

PPDB merupakan singkatan dari Penerimaan Peserta Didik Baru.

Seperti pada tahun sebelumnya, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi dalam PPDB 2022.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat sendiri akan segera melakukan sosialisai kepada calon peserta didik, khususnya kelas IX.

Sebelum petunjuk teknis (juknis) dikeluarkan, Dinas Pendidikan Jawa Barat terlebih dahulu akan mengumumkan jadwal.

Adapun jadwal PPDB 2022 terbagi dalam dua tahapan.

Melalui laman resmi ppdb.disdik.jabarprov.go.id, menyebut jika PPDB Jabar 2022 akan dimulai dari tanggal 6 Juni 2022.

ppdb.disdik.jabarprov.go.id
ppdb.disdik.jabarprov.go.id (ppdb.disdik.jabarprov.go.id)

Berikut ini jadwal PPDB di Jawa Barat:

- Tahap Pertama dilaksanak pada tanggal 6-10 Juni 2022

- Tahap kedua pada tanggal 23-30 Juni 2022

Berikut ini dokumen persyaratan yang harus disiapkan:

1. Dokumen persyaratan umum:

- Ijazah/Surat keteranga lulus/ Kartu peserta ujian sekolah

- Akta kelahiran/Surat keterangan lahir

- Kartu keluarga dan KTP

- Buku rapor (semester 1 sampai dengan 5)

- Surat tanggung jawab mutlak orang tua

2. Dokumen persyaratan khusus:

- Kartu Program Penanganan Kemiskinana/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/KETM)

- Surat keterangan domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial)

- Surat tugas orang tua (bagi jalur perpindahan tugas orangtua/wali, maksimal 3 tahun/ anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan covid-19

- Piagam dan dokumentasi prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan) maksiml 5 tahun, minimal 6 bulan

Baca juga: Rekomendasi SMA Terbaik di Majalengka, Tentukan untuk PPDB 2022 Sebentar Lagi

Sementara persyaratan untuk usia:

Calon peserta didik baru kelas 10 SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:

- Berusia paling tinggi 21 tahun pada tangga 1 Julin tahun berjalan

- Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat

Adapun persyaratan usia yang dikeculiakan untuk sekolah dengan kriteria:

- Menyelenggarakan pendidikan khusus

- Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus

- Berada di daerah tertinggal, terdepan dan terluar

SMK dengan bidang keahlian, program keahlian dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.

Persyaratan bagi lulusan dari luar negeri:

Calon peserta didik baru kelas 10 yang berasi dari luar negeri, baik WNI maupun WNA harus mendapatkan rekomendasi izin belajar.

Baca juga: INI Referensi 10 SMK Terbaik di Jawa Barat, Cocok untuk Jadi Acuan PPDB 2022

Permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada:

- Direktur jenderal yang membidangi pendidikan menegah untuk calon peserta didik baru

- Direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calpn peserta didik baru SMK

Terdapat empat jalur PPDB diterapkan sebagai metode pendaftaran calon siswa yaitu:

1. Jalur zonasi

Jalur zonasi adalah jalur pendaftaran bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan.

2. Jalur afirmasi

Jalur afirmasi adalah jalur pendaftaran yang ditujukan untuk memastikan siswa dari keluarga ekonomi tak mampu dan penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan pendidikan berkualitas.

3. Jalur prestasi

Jalur prestasi adalah jalur pendaftaran untuk mendorong prestasi peserta didik dengan menggunakan rapor dan juga prestasi akademik maupun non-akademik.

4. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali

Jalur perpindahan tugas adalah jalur pendaftaran yang mengakomodasi peserta didik yang harus berpindah tempat karena hal yang tak bisa dipilih (pekerjaan/tugas orangtua/ wali).

Kuota pada tiap jalur akan berbeda dan akan disesuaikan dengan jumlah kursi yang tersedia sesuai daya tampung tiap sekolah.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved