Belasan Anggota GMBI Terdakwa Kasus Kericuhan Demo di Depan Mapolda Jabar Didakwa Pasal Berlapis
Ke-13 anggota GMBI terdakwa kericuhan di depan Mapolda Jabar dijerat pasal berlapis yang dituangkan dalam lima dakwaan.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Nasib ke-13 anggota GMBI terdakwa kericuhan demo di Mapolda Jabar terancam mendekam di penjara dalam waktu yang lama.
Pasalnya belasan anggota GMBI tersebut didakwa pasal berlapis, atas insiden demo berujung ricuh di Mapolda Jabar tersebut.
Dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (18/5/2022).
Dalam sidang tersebut, ke-13 terdakwa yakni M Fauzan Rahman, Asep Rahmat, Ganda Purnama, Moh Mashur alias Abah, Ir Mulawarman, Wendy Napitupulu, Toni Syaripudin Hidayat, Siin, Syafaat, Chepy, Gugun Gunawan, Warmah dan Setia Bambang Irawan hadir mengikuti sidang secara virtual.
"Bahwa para terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang," ujar JPU Kejati Jabar, Hayomi Saputra, saat membacakan dakwaan.

Ke-13 terdakwa dijerat pasal berlapis yang dituangkan dalam lima dakwaan.
Adapun para terdakwa dijerat dengan Pasal 160 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 56 ke-2 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Kemudian Pasal 406 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 56 ke-2 KUHP dalam dakwaan kedua, Pasal 170 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 56 ke-2 dalam dakwaan ketiga.
Terdakwa juga dikenakan pasal lainnya yakni Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2017 tentang kekarantinaan kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Ke-13 terdakwa itu menerima dakwaan JPU dan tidak mengajukan keberatan, sehingga sidang perkara tersebut bakal dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
"Sudah didengar semuanya, tidak ada yang keberatan ya," kata hakim.
Sebelumnya, sejumlah anggota GMBI melakukan aksi demo di depan Mapolda Jabar, Kamis 27 Januari 2022. Aksi tersebut berakhir ricuh dan ratusan orang diamankan polisi dan 13 diantaranya dijadikan tersangka.