Pembunuh Janda Muda di Sukabumi Ngaku Sempat Intip Korban Sebelum Melakukan Penusukan
Untuk melakukan pembunuhan terhadap korban, pelaku mengintip dari rumah kosong yang terhalang satu rumah dengan rumah korban.
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Sukabumi, Dian Herdiansyah.
TRIBUNCIREBON.COM, SUKABUMI - Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP I Putu Asti Hermawan Hermawan Santosa, membenarkan bahwa pembunuhan Eneng Kulsum (30) telah direncanakan oleh pelaku, Selasa (17/5/2022).
"Ya pembunuhan terhadap korban ini sudah direncanakan, karena pelaku membawa senjata tajam," jelasnya
Untuk melakukan pembunuhan terhadap korban, pelaku mengintip dari rumah kosong yang terhalang satu rumah dengan rumah korban.
"Berdasarkan pemeriksaan pelaku, jadi pelaku ini mengitai korban di rumah kosong. Pada saat itu korban keluar langsung disamperin dan menusuk korban," tuturnya.
Tetangga korban, Dede Sutisna mengatakan, terduga pelaku diduga sudah mengintip korban yang lokasinya tidak jauh dari rumahnya.
Baca juga: Pembunuh Janda Muda di Sukabumi Mengaku Habisi Nyawa Kekasihnya Gara-gara Hal Ini
Pasalnya, kata Dede yang tak jauh dari rumahnya tersebut ada rumah kosong yang tidak dihuni warga sekitar.
"Dugaan korban ini telah diintai pelaku dan diduga rumah kosong menjadi tempat untuk mengintip korban," jelasnya.
Bahkan, saat kali pertama pelaku ditangkap, ciri-ciri pakaian pelaku yang disebutkan oleh warga memakai switer hitam pun terbukti.
Dede Sutisna mengatakan, saudaranya menyebutkan sempat melihat laki-laki di sekitar rumah kosong.
Lelaki itu memakai switer hitam dengan kepalanya ditutup upluk switernya.sebelum magrib saat akan terjadinya pembunuhan korban.
"Saudara saya juga sempat bilang ada laki-laki kepala ditutup. Bahkan sempat menegur saudara CW saya." tutur Dede.
Dirinya juga kata Dede, menemukan beberapa bekas kopi dan rokok diduga bekas pelaku menunggu korban.
"Tidak biasanya. Didalam rumah itu ada bekas kopi dan kuntung rokok berserakan," tuturnya.
Akibat kebiadannya, pelaku dijerat tiga pasal, yakni Pasal 338 Tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman paling berat sekitar hukuman matibdan penjara minimal 20 tahun dan pasal 351.
Ketiga tentang penganiyaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan hukuman minimal 7 tahun.
"Akibat prilakuknya ini, kami kenakan pasal berlapis, karena pelaku telah merencanakan perbuatannya sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," pungkasnya.