Gaji ke 13 PNS TNI Polri Cair Lebih Awal dari Jadwal, Berikut Ada yang Berhak Menerima Gaji Tambahan

Sebelumnya gaji ke 13 PNS dijadwalkan pada bulan Juli 2022, tapi ternyata akan cair lebih cepat.

Editor: dedy herdiana
tribunnews.com
Ilustrasi uang gaji ke 13 

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. Pendidikan Sekolah Dasar / Sekolah Menengah Pertama/ sederaiat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.219.000
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp3.613.000
- Masa kerja diatas 20 tahun: Rp4.079.000

b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu / sederaiat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.842.000
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.329.000
- Masa keria di atas 20 tahun: Rp4.984.000

c. Diploma Dua/Diploma Tiga/ sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.138.000
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.657.000
- Masa keria di atas 20 tahun: Rp5.397.000

d. Strata 1 / Diploma Empat/ sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.735.000
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp5.394.000
- Masa keria di atas 20 tahun: Rp6.229.000

e. Strata 2/Strata 3/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp5.064.000
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp5.770.000
- Masa keria di atas 20 tahun: Rp7.769.000

Penerima THR dan Gaji ke-13

THR dan Gaji ke-13 ini diperuntukkan bagi kategori sebagai berikut:

Aparatur Negara

1. Pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS (CPNS);

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved