Kecelakaan Maut di Tol Sumo
Fakta-fakta Kecelakaan Maut Bus Ardiansyah di Tol Sumo, Mulai Sopir Cadangan Hingga Korban 14 Orang
Fakta-fakta Kecelakaan maut melibatkan Bus Ardiansyah terjadi di Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo)
Sopir bus pariwisata Ardiansyah bernopol S-7322-UW yang terlibat kecelakaan maut bus di Tol Sumo (Surabaya-Mojokerto) KM 712.400/A, hingga menewaskan 14 orang penumpang, diduga merupakan sopir cadangan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, sopir yang mengemudikan bus bernasib nahas itu, merupakan sopir cadangan yang menggantikan sopir utama dalam perjalanan bus pariwisata.
Berdasarkan informasi awal yang diperoleh Satuan PJR Ditlantas Polda Jatim, sopir pengganti tersebut sebelumnya bertindak sebagai kernet bus.
"Pengemudi cadangan, tapi kernet, kalau info yang kami dapatkan di awal," ujar Kombes Pol Dirmanto saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Senin (16/5/2022).
Sementara itu, 14 orang tewas saat ini dievakuasi ke RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto, dan RS Sakinah Mojokerto.
Sedangkan 11 orang korban yang mengalami luka berat dirawat di RS Petrokimia Gresik, RS Citra Medika Kabupaten Mojokerto, dan RS Emma Kota Mojokerto.

3. Jasa Raharja Jawa Timur Jamin Santunan Korban Laka Bus Pariwisata di Tol Sumo Km 712+400
PT Jasa Raharja menjamin santunan korban laka bus pariwisata di Tol Sumo, Desa Penompo Kecamatan Jetis, Mojokerto, Km 712- 400 A, Senin, 16 Mei 2022 pagi.
Kecelakaan tunggal yang dialami bus nopol S 7322 UW. yang membawa kurang lebih 24 penumpang berjalan dari arah Barat kearah Timur.
Diduga pengemudi kurang konsentrasi terhadap situasi sehingga menabrak tiang Reklame yang berada di bahu jalan sebelah kiri.
Akibat kecelakaan tersebut 14 orang penumpang bus meninggal dunia dan 11 orang penumpang lainnya mengalami luka-luka.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur, Hervanka Tri Dianto menyampaikan duka cita mendalam atas kejadian tersebut.
Lebih lanjut Hervanka menyatakan bahwa seluruh penumpang yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas dimaksud, sesuai ketentuan dan Undang-Undang, berada dalam jaminan Undang Undang Nomor 33 Tahun 1964.
“Kami telah mendatangi TKP bersama dengan Unit Laka Lantas setempat dan berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit maupun stakeholder terkait, serta menerbitkan Surat Jaminan/GL kepada pihak Rumah Sakit yang merawat korban luka-luka dari kasus laka lantas tersebut berikut pendataan ahli waris korban meninggal dunia” papar Hervanka, Senin (16/5/2022).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 dan 17 Tahun 2017 bahwa besaran santunan bagi korban yang menjalani perawatan di rumah sakit, maksimal sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan untuk korban meninggal dunia, santunan sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
