Bocah Perempuan Berusia 3 Tahun Tewas Dibanting Ayah Kandung ke Lantai, Penyebabnya Masalah Sepele

Seorang ayah ditahan polisi setelah membanting anaknya berinisial R yang masih berusia tiga tahun ke lantai hingga tewas.

Editor: Mumu Mujahidin
Tribun Medan/Alfiansyah
R, seorang bocah perempuan berusia tiga tahun meninggal dunia di tangan ayah kandungnya sendiri. Bocah itu tewas setelah dibanting oleh pelaku berinisial F (31), ayah kandungnya. Foto pelaku saat digelandang ke Polrestabes Medan sesaat setelah kejadian. 

TRIBUNCIREBON.COM - Seorang bocah 3 tahun di Medan, Sumatera Utara yang tewas di tangan ayahnya.

Terungkap motif sang ayah tega melakukan perbuatan keji tersebut.

Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku ternyata merupakan pengguna narkoba.

Sementara, korban tewas setelah dibanting ke lantai oleh pelaku.

Peristiwa itu terjadi pada akhir April 2022 lalu.

Ilustrasi aniaya
Ilustrasi aniaya (Istimewa)

Kini, pelaku berinisial F (31) sudah mendekam di rumah tahanan Polrestabes Medan.

Dirinya ditahan polisi setelah membanting anaknya berinisial R yang masih berusia tiga tahun ke lantai hingga tewas.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku sebagai pemakai narkoba.

Hanya saja belum diketahui apakah saat kejadian pelaku dibawah pengaruh narkoba atau tidak.

"Jadi kami sempat kami tanyakan, apakah yang bersangkutan pernah menggunakan narkotika, pelaku menyampaikan pernah menggunakan, tapi untuk waktunya yang bersangkutan lupa," kata Fathir kepada Tribun-medan, Minggu (15/5/2022).

Baca juga: Pengakuan Ayah Tiri Bunuh Pacar Sang Anak karena Ini, Padahal Cemburu Simpan Perasaan 4 Tahun

Dia mengatakan, pihak juga telah mengintrogasi pelaku diketahui F tega membanting anaknya lantaran kesal.

"Kita coba dalami pemeriksaan mengapa pelaku ini melakukan hal tersebut, dari hasil keterangan pelaku ini emosi sehingga tidak bisa mengendalikan emosinya itu," sebutnya.

Fathir menyebut, atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Untuk ancaman pidana terhadap pelaku ini bisa 15 tahun, dikenakan pasal penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia," ucapnya.

Dilansir dari Tribun Medan, seorang bocah perempuan berusia tiga tahun, meninggal dunia di tangan ayah kandungnya sendiri.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved