Gadis 13 Tahun Layani Nafsu Bejat Pria Tua, Tak Kunjung Diberi HP, Mengadu ke Sang Ibu

Tergiur mendapatkan handphone baru, seorang gadis belia usia 13 tahun terperdaya untuk berhubungan intim dengan pria tua.

Tribunnews.com
Ilustrasi Siswi SMP 

TRIBUNCIREBON.COM- Tergiur mendapatkan handphone baru, seorang gadis belia usia 13 tahun di Aceh Timur terperdaya untuk berhubungan intim dengan pria tua.

Sudah 3 kali melayani nafsu berjat si pria tua, dia tak kunjung dapat handphone, siswi SMP itu pun mengadu kepada orangtua.

Diketahui, seorang gadis 13 tahun di Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh terperdaya berhubungan intim dengan seorang pria tua berusia 66 tahun berinisial RW.

Hal itu dilakukan demi mendapatkan handphone baru yang dijanjikan RW.

Namun, setelah melayani nafsu bejat pelaku sebanyak tiga kali, gadis belia yang berinisial B (13) itu tak juga mendapatkan ponsel dari RW.

Baca juga: 3 SPG Motor Terpaksa Layani Hasrat Manajer Bejat Agar Gaji dan Bonus Lancar, Begini Kronologinya

Ilustrasi wanita berhubungan intim
Ilustrasi wanita berhubungan intim (Istimewa)

Mirisnya lagi, RW mengatakan ke orangtua B jika gadis lugu itu telah ditiduri oleh pria lain.

Tak terima dengan tudingan RW, B pun mengaku ke orangtuanya jika ia telah berhubungan intim dengan RW sebanyak tiga kali karena tergiur sebuah handphone baru.

Tak terima dengan perbuatan RW ke B, orang tua siswi SMP itu pun melapor ke aparat desa.

Baca juga: Fakta Baru Dokter Faisal Hilang Usai Kasih Uang ke Korban Banjir, Tak Ada Duit Dalam Tas

Peristiwa itu terbongkar ketika kakek-kakek itu mengantar B pulang ke rumahnya setelah mereka berhubungan intim.

Di sana, RW bertemu dengan ibu B dan mengatakan jika gadis belia itu telah berhubungan intim dengan seorang pria.

Saat itu, B hanya mengangguk-anggukkan kepalanya dengan wajah kecewa.

"Malam kejadian, korban diantar pelaku ke rumah orangtuanya.

Pelaku menyebutkan bahwa korban ditiduri oleh pria berinisial JT," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, Rabu (11/5/2022).

Namun, orangtua korban tak mudah percaya.

Setelah pelaku pulang, korban ditanya dan ternyata B mengaku jika RW lah yang telah menidurinya.

Mendengar keterangan anaknya, ibu korban langsung melapor ke aparat desa.

Aparat desa pada malam itu juga mencari keberadaan pelaku dan menemukannya, kemudian langsung diantar ke Polsek Peureulak Timur.

Saat diperiksa, RW mengaku berjanji membelikan handphone untuk korban.

Namun handphone itu sampai sekarang tak dibelikan.

"Pelaku mengaku telah beraksi sejak 2021 lalu dan sebanyak tiga kali," sebutnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan.

"Saat ini, pelaku sudah ditahan untuk pemberkasan kasusnya," pungkas Dizha.

( Tribunpekanbaru.com )

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved