Gadis 13 Tahun Layani Nafsu Bejat Pria Tua, Tak Kunjung Diberi HP, Mengadu ke Sang Ibu

Tergiur mendapatkan handphone baru, seorang gadis belia usia 13 tahun terperdaya untuk berhubungan intim dengan pria tua.

Tribunnews.com
Ilustrasi Siswi SMP 

Mendengar keterangan anaknya, ibu korban langsung melapor ke aparat desa.

Aparat desa pada malam itu juga mencari keberadaan pelaku dan menemukannya, kemudian langsung diantar ke Polsek Peureulak Timur.

Saat diperiksa, RW mengaku berjanji membelikan handphone untuk korban.

Namun handphone itu sampai sekarang tak dibelikan.

"Pelaku mengaku telah beraksi sejak 2021 lalu dan sebanyak tiga kali," sebutnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan.

"Saat ini, pelaku sudah ditahan untuk pemberkasan kasusnya," pungkas Dizha.

( Tribunpekanbaru.com )

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved