Sopir Angkot Menyesal Habisi Nyawa Wanita Open BO di Bogor Usai Berhubungan Badan, Ini Kronologinya

Menurutnya, sebelum membekap korban, sang sopir angkot sempat melakukan hubungan badan terlebih dahulu dengan wanita open BO.

Editor: Mumu Mujahidin
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
AP (23), pemuda yang melakukan pembunuhan terhadap RMN (40) telah diamankan Polresta Bogor Kota pada Kamis (12/5/2022) malam. 

Pencarian yang berbuah manis itu, kata Susatyo, berkat keterangan dan pemeriksaan mendalam dari Polresta Bogor Kota.

Sebelum kasus ini diungkap, puluhan saksi sudah dimintai keterangan.

"Kami memeriksa sebanyak 20 saksi. Kemudian berdasarkan CCTV yang kami temukan kami sempat mencurigai sebanyak 7 orang dengan kebiasaan menggunakan jaket yang ada di CCTV itu," bebernya.

Dalam penangkapan yang berhasil diungkap ini, tersangka pun diberikan tindakan tegas terukur oleh kepolisian.

"Kami pun lakukan tindakan tegas terukur waktu penangkapan tersangka ini. Atas perbuatannya ini, kini AP (23) ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana kurungan selama 20 tahun," tandasnya.

Susatyo juga mengatakan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.

Sehingga polisi memutuskan untuk melakukan tindakan tegas terukur.

Baca juga: Pria Ngamuk Disebut Lemah karena Pakai Tisu Megic oleh Teman Kencan, Cewek Open BO Teriak Histeris

Pengakuan AP

Atas perbuatannya, AP ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bogor Kota dan dikenai ancaman pidana kurungan penjara selama 20 tahun.

Dengan langkah tergopoh, AP mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukannya.

"Ya menyesal kalau sudah gini. Mau digimanain lagi," kata AP saat ditanyai wartawan di Mako Polresta Bogor Kota, Jumat (13/5/2022).

Dia pun mengaku masih berstatus lajang atau belum menikah.

"Masih belum. Masih bujangan," singkatnya.

Terkait pertemuannya dengan korban, AP mengaku, kejadian itu dilakukan usai ber hubungan badan.

"Sempat lakukan hubungan badan dulu," tambahnya.

Baca juga: Kenal Via Open BO, Pelaku Habisi Neng Enci Lantaran Ditolak Saat Minta Tambah Jatah Main

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved