Bantuan Subsidi Upah Tahun 2022 Segera Cair, Ini Kriteria Penerima dan Alasan Penyaluran BSU 2022
Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali disalurkan pemerintah kepada para pekerja terdampak pandemi pada tahun 2022.
TRIBUNCIREBON.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali disalurkan pemerintah kepada para pekerja terdampak pandemi pada tahun 2022.
BSU pada tahun 2022 akan disalurkan kepada 8,8 juta pekerja dengan kriteria tertentu yang telah ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).
Mengutip dari Keterangan Pers Menko Perekonomian usai SKP "Antisipasi Situasi & Perkembangan Ekonomi Dunia pada Selasa (5/4/2022), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon), Airlangga Hartarto, menyebut pihaknya telah menyediakan anggaran untuk penyaluran BSU sebanyak Rp 8,8 triliun pada tahun ini.
Baca juga: Kriteria Penerima BSU Tahun 2022, Bergaji Rp 3,5 Juta ke Bawah
Baca juga: CEK Penerima BLT UMKM Rp 600 Ribu Tahun 2022, Akses di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id
Kapan BSU 2022 Cair?
Sebelumnya diinformasikan oleh Pemerintah bahwa BSU akan disalurkan pada bulan April 2022.
Namun hingga saat ini BSU masih belum disalurkan kepada para penerimanya.
Lalu kapan pelaksanaan penyaluran BSU 2022 dilakukan?
Dikutip dari kemnaker.go.id, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan instrumen pelaksanaan BSU 2022.
Baca juga: LOGIN cekbansos.kemensos.go.id, Cek Penerima Bansos BPNT dan PKH, Cair Bulan Mei 2022 Ini
Baca juga: Subsidi Gaji Batal Cair Sebelum Lebaran, Kapan BSU Disalurkan?
Cara Cek BSU 2022 Secara Online:
- Login bsu.kemnaker.go.id;
- Daftar Akun;
- Kemudian login ke akun Anda;
- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;
- Cek Pemberitahuan.
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.