Mantan Pasutri Viral Karena Cekcok Berebut Anak Kini Ditangkap, Ini Kata Kapolsek Batujajar

Video berdurasi sekitar 40 detik yang memperlihatkan pertengkaran antara mantan pasangan suami istri

sumber: Shutterstock
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG BARAT - Video berdurasi sekitar 40 detik yang memperlihatkan pertengkaran antara mantan pasangan suami istri merebutkan anak viral di media sosial.

Video tersebut menampilkan pertengkaran antara pria yang memakai helm hijau dengan jaket biru terlihat sedang cekcok dengan wanita yang menggunakan kerudung merah muda dan mengeluarkan kata-kata bahasa sunda.

Tak ingin viral dan video pertengkarannya kesebar, anak perempuan yang merekam kejadian tersebut dikejar hingga ke kamar mandi.

Pria tersebut sampai mendobrakan pintu dan membuat cermin di kamar mandi pecah.

Kapolsek Batujajar Kompol Nana Supriatna membenarkan kejadian tersebut.

"Benar, telah terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh pria berinisial AS (47), ke mantan istrinya (AF) 36," ujar Nana kepada Tribunjabar.id, Jumat (13/5/2022) sore.

Dia mengatakan, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 18.00 WIB di depan rumah AF yang berada di Desa Sukamaju, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Rabu (4/5/2022).

Atas kejadian tersebut, Nana mengatakan, AF mengalami luka robek akibat sayatan senjata tajam.

Anak perempuan yang melakukan perekaman juga mengalami luka pada tangan akibat terkena pecahan kaca di kamar mandi.

"Saat pertengkaran, AS emosi dan akhirnya menyatkan pisau ke tangan AF. Selain itu juga AS sempat melemparkan telefon ke AF, namun berhasil ditangkis," ucap Nana.

Nana mengatakan, pria yang melakukan penganiayaan itu pun telah ditangkap oleh pihak kepolisian.

"Kemarin, sudah kami tangkap di Bandung. Pelaku juga koorperatif untuk dibawah ke Polsek," kata Nana.

Menurut Nana, AS melakukan hal tersebut dikarenakan ingin membawa anaknya yang tinggal bersama AF. Keinginan yang ditolak AF pun berakhir dengan pertengkaran.

Setelah melakukan pemeriksaan, Nana menjelaskan, AS menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.

"AS diganjar Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling berat lima tahun penjara," jelas Nana.

Lebih lanjut ia mengatakan, tersangka telah mengakui perbuatannya dan meski mengikuti prosedur hukum yang berlaku.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved