Kasus Subang

Kompolnas Soroti Kasus Subang yang Masih Buntu, Analisa 2 Penyebab Pelaku Belum Juga Terungkap

Kompolnas kembali menyoroti kasus Subang ini, setelah hampir 9 bulan, kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang itu belum terungkap.

Editor: Mumu Mujahidin
istimewa
Korban pembunuhan di Subang, Amalia Mustika Ratu dan Tuti Suhartini 

Lantas, Benny mengungkap sudah ditemukannya DNA di TKP.

Baca juga: Kasus Subang Terkini, Mimin Ungkap Alasan Yoris Gabung ke Kubu Yosef dan Tinggalkan Danu

sketsa terduga pelaku kasus Subang, yang menghabisi nyawa Tuti dan Amalia
sketsa terduga pelaku kasus Subang, yang menghabisi nyawa Tuti dan Amalia (Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman)

Namun, ia menjelaskan fakta dalam penemuan DNA tersebut terkendala karena belum ditemukan pembandingnya.

DNA di TKP yang dimaksud merupakan DNA milik korban, dan tak menutup kemungkinan juga milik pelaku.

Adapun DNA yang ditemukan di TKP itu pun milik orang lain dan bukan di hari pada saat kejadian.

Benny menjelaskan data DNA pembanding tersebut memang sulit didapatkan.

Demikian, jika data base DNA atau DNA pembanding sudah ada maka dengan mudah kepolisian dapat mengidentifikasi siapa saja yang ada di TKP.

Selanjutnya prosedur data saintifik DNA itu dapat dikaitkan dengan alibi, hubungannya dengan korban hingga dapat mengerucut kepada orang yang diduga sebagai pelaku.

Baca juga: KASUS SUBANG sudah 9 Bulan, 4 Keanehan Ibu dan Anak Dihabisi, Bisa Jadi Cold Case & Misteri DNA

Ketua Harian Kompolnas itu mengatakan adanya kendala lainnya.

Satu di antaranya yakni rekaman CCTV.

“Memang ada keterbatasan soal CCTV yang ada di jalan raya, kemudian jaraknya, ketajaman kameranya itu menjadi kendala tersendiri,” ujarnya.

Selain keterbatasn CCTV, Benny juga mengatakan keterbatasan para saksi.

Demikian, itulah menurutnya beberapa faktor yang menjadi penyebab penyidikan kasus Subang tersebut lambat.

Namun, Benny menegaskan bahwa di sisi lain kepolisian berhati-hati untuk menetapkan tersangka.

Hal ini karena perlunya dua alat bukti, perlu diuji melalui gelar perkara di depan wasidik.

Setelah semua elemen tersebut yakin, maka kasus akan naik ke penyidikan dan penetapan tersangka.

Berita lain terkait Kasus Subang

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved