Janda Muda Kembali Didatangi Pria yang Baru Merudapaksanya, Hal Tak Terduga Terjadi

Setelah merudapaksa janda muda dan merampas barang berharagnya, ia kembali mendatangi korban.

Pixabay.com
Ilustrasi wanita 

Pelaku juga memperkosa korban. Korban sempat berontak, namun tenaganya kalah kuat dengan pelaku.

"Korban mengalami luka bekas cakaran di wajah dan dada," ucap Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik, Ipda Happy.

Setelah itu, pelaku meninggalkan lokasi kejadian sambil membawa barang curian berupa perhiasan dan telepon genggam milik korban.

Namun, tidak berselang lama, pelaku kembali menemui korban dan mengembalikan barang yang ia ambil.

Setelah itu, korban menceritakan kejadian itu kepada ketua RT setempat.

Kasus itu lantas diteruskan dengan laporan kepada pihak kepolisian.

"Kami jerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," kata Happy.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved