BSU Rp 1 Juta Bakal Cair Mei 2022? Ini Penjelasan Kemnaker Soal Subsidi untuk Pekerja
Gagal cair bulan April 2022, Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 atau subsidi gaji untuk pekerja bakal diberikan Mei ? Kemnaker buka suara.
TRIBUNCIREBON.COM- Gagal cair bulan April 2022, Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 atau subsidi gaji untuk pekerja bakal diberikan Mei ? Kemnaker buka suara.
Pemerintah sempat menjanjikan BSU sebesar Rp 1 juta akan cair pada April 2022.
Hanya saja, hingga saat ini ketika Lebaran tiba, belum ada tanda-tanda pencairan BSU dalam waktu dekat.
Sehingga menjadi pertanyaan sejumlah masyarakat tentang waktu pencairan BSU Rp 1 juta ini.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi mengungkapkan kepastian BSU BAKAL mulai disalurkan pada April 2022 dan dirinya mengatakan pihaknya sedang melakukan tahap pembicaraan.
“Iyalah (pemberian BSU) bulan ini (April 2022). Ini kan arahnya baru kemarin, jadi kita akan segera melakukan koordinasi terkait dengan keputusan tersebut untuk bisa kita lakukan dengan cepat, sesuai dengan koridor, dan regulasi yang ada.
“Terutama terkait dengan keuangan negara,” ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Harga Pertamax dan Pertalite Terbaru Rabu 4 Mei 2022 di SPBU Seluruh Indonesia

Kemudian terkait total anggaran yang dibutuhkan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan jumlah yang digelontorkan mencapai Rp 8,8 triliun dan akan disalurkan ke 8,8 juta pekerja dengan syarat penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
“Ada program baru yang diarahkan Bapak Presiden, yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah Rp 3,5 juta. Besarnya Rp 1 juta per penerima,” ujarnya, Selasa (5/4/2022).
Iklan untuk Anda: Lakukan kebiasaan ini, tekan Diabetes!
Advertisement by
Hanya saja penjelasan di atas belum menjadi kenyataan hingga hari ini.
Namun, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan penjelasan terkait BSU Rp 1 juta tersebut.
Saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2022 di Surabaya, dirinya megatakan pihaknya tengah mempersiapkan kebijakan terkait BSU ini.
“Saat ini Kemnaker tengah mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 dan akan memastikan program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel,” tuturnya seperti dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Selasa (3/5/2022).
Baca juga: Harga Minyak Goreng Rabu 4 Mei di Alfamart & Indomaret: Sunco, Tropical dan Bimoli
Selain itu, ia mengatakan, melihat kondisi perekonomian yang masih dalam masa pemulihan dan belum sepenuhnya stabil, pemerintah terus mengupayakan adanya program agar dunia usaha dan pekerja yang terdampak semakin ringan dalam menghadapi beban akibat pandemi Covid-19.
Kemudian, Ida juga menambahkan, saat ini program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sudah dapat diklaim oleh pekerja atau buruh yang telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
JKP ini, katanya, berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Ida mengatakan program yang telah dilaksanakan sejak Februari 2022 ini telah membuat 845 orang pekerja yang ter-PHK memperoleh manfaat JKP dengan total dana Rp 1,475 miliar.
“JKP sudah kami implementasikan sejak Februari 2022, dan teman-teman yang mengalami PHK dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, jika memenuhi syarat untuk mendapat manfaat JKP dan di PHK, maka sudah bisa mendapatkan manfaat program JKP,” ujar Ida.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Yohana Artha Uly/Kiki Safitri