Sosok

SOSOK Letkol Inf Nur Wahyudi, Dandim 0603/Lebak, Jebolan Kopassus yang Memaaafkan Pencuri Ponselnya

Sosok Letkol Inf Nur Wahyudi, Dandim 0603/Lebak, jebolan Kopassus yang memaafkan pencuri ponselnya.

Penulis: Machmud Mubarok | Editor: Machmud Mubarok
Istimewa
Letkol Inf Nur Wahyudi, Dandim 0603/Lebak, yang memaafkan pencuri ponselnya. 

TRIBUNCIREBON.COM - Sosok Letkol Inf Nur Wahyudi, Dandim 0603/Lebak, yang memaafkan pencuri ponselnya.

Letkol Inf Nur Wahyudi terenyuh hatinya setelah mendengar alasan tersangka pencuri ponselnya, Maman Maulani alias Deko bin Acang. Ternyata Maman seorang buruh yang di-PHK sejak pandemi dan harus berjuang memenuhi kebutuhan hidup keluarganya di tengah keterbatasan ekonomi.

Dalam siaran pers yang diunggah di portal kejaksaan.go.id, dijelaskan kronologi kejadian pencurian HP atau ponsel milik Dandim 0603/Lebak, Letkol Inf Nur Wahyudi.

Rabu 09 Maret 2022 sekitar pukul 17:30 WIB, saat itu Letkol Inf Nur Wahyudi S.E, M.I.Pol sedang menemani anaknya yang dirawat inap di Ruang Anggrek RSUD Adidarma Rangkasbitung Desa Muara Ciujung Barat Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Saat menemani anaknya, Letkol Inf Nur Wahyudi S.E, M.I.Pol tertidur dan sedang mengisi daya ulang handphone Xiaomi Redmi Note 9 warna biru miliknya.

Baca juga: Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup Terbukti Otaki Pembunuhan Berencana, Dipecat dari TNI

Pada waktu yang sama, Maman Maulani alias Deko bin Acang sedang menemani temannya untuk melakukan visum di rumah sakit yang sama dengan Letkol Inf Nur Wahyudi S.E, M.I.Pol.

Saat itu, Maman Maulani melewati ruang rawat tempat anak Letkol Inf Nur Wahyudi S.E, M.I.Pol dan ia melihat handphone milik Letkol Inf Nur Wahyudi S.E, M.I.Pol sedang diisi daya ulangnya.

Mengingat dirinya sedang membutuhkan biaya pengobatan istri yang baru melahirkan dan untuk syukuran sang anak, timbul niat Maman Maulani  untuk mengambil handphone milik Letkol Inf Nur Wahyudi S.E, M.I.Pol yang nantinya akan ia jual. Melihat kondisi sekitar sedang sepi dan sunyi, Maman Maulani  langsung mengambil handphone tersebut dan melarikan diri.

Tak lama kemudian, Letkol Inf Nur Wahyudi S.E, M.I.Pol terbangun dan melihat handphone miliknya tidak ada lagi disampingnya. Berdasarkan hasil pencarian, handphone milik Letkol Inf Nur Wahyudi S.E, M.I.Pol sudah dijual oleh Maman Maulani.

Atas perbuatannya tersebut, Letkol Inf Nur Wahyudi S.E, M.I.Pol melaporkan Maman Maulani kepada pihak berwajib. Maman Maulani pun ditetapkan sebagai Tersangka yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dan berkas perkaranya pun dilimpahkan.

Saat mendengar alasan tersangka Maman Maulani melakukan pencurian, Letkol Inf Nur Wahyudi S.E, M.I.Pol memaafkan kesalahan tersangka dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini ke tahap persidangan.

Selain itu pula, handphone yang telah dijual oleh Tersangka Maman Maulani  telah kembali kepada Letkol Inf Nur Wahyudi S.E, M.I.Pol.

Baca juga: SOSOK Brigjen TNI Bambang Trisnohadi, Lulusan Terbaik Akmil, Seskoad, & Sesko TNI, Jadi Sahli Menhan

Kebesaran dan kebaikan hati Letkol Inf Nur Wahyudi S.E, M.I.Pol itu menggugah pula hati Kepala Kejaksaan Negeri Lebak Sulvia Triana Hapsari, SH. M.Hum., Kasi Pidum Tri Yulianto Satyadi, SH. MH., dan Jaksa Mediator Shandra Fallyana, SH. MH.

Mereka melakukan upaya untuk dapat mendamaikan, menenangkan dan menetralisir situasi hingga akhirnya proses perdamaian dapat terlaksana pada Selasa 19 April 2022. Kala itu, Tersangka Maman Maulani menyadari kesalahannya dan meminta maaf atas perbuatannya dan memeluk Letkol Inf Nur Wahyudi S.E, M.I.Pol.

Usai tercapainya kata damai serta berkat jiwa besar yang dimiliki oleh Letkol Inf Nur Wahyudi S.E, M.I.Pol, ia  mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kejaksaan Tinggi Banten.

Setelah mempelajari berkas tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Kini Tersangka Maman Maulana telah bebas tanpa syarat usai permohonan yang diajukan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana melalui ekspose secara virtual pada Senin 25 April 2022.

JAM-Pidum mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri Lebak Sulvia Triana Hapsari, SH. M.Hum., Kasi Pidum Tri Yulianto Satyadi, SH. MH., dan Jaksa Mediator Shandra Fallyana, SH. MH. yang telah berupaya menjadi fasilitator untuk mendamaikan dan menyelesaikan perkara tersebut dengan mediasi penal antara korban dengan Tersangka serta melibatkan tokoh masyarakat setempat sehingga terwujudnya keadilan restoratif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lebak untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada poin 2 huruf c disebutkan bahwa dalam hal tindak pidana dilakukan karena kelalaian, Dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (2 syarat yang lain dapat dikesampingkan/ dikecualikan). 

Berikut ini sosok dan profil Letkol Inf Nur Wahyudi S.E, M.I.Pol dirangkum dari berbagai sumber.

Diketahui pula, Letkol Inf Nur Wahyudi merupakan lulusan SMA Taruna Nusantara angkatan 6. 

Letkol Inf Nur Wahyudi S.E, M.I.Pol mulai memangku jabatan Dandim 0603/Lebak pada Agustus 2020. Ia menggantikan Letnan Kolonel Kav Yudha Setiawan dengan Letnan Kolonel Inf Nur Wahyudi.

Ketika itu, acara lepas sambut Dandim 0603/Lebak  dilaksanakan di Pendopo Bupati Lebak, Rabu (5/8/2020) dan dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya - Ade Sumardi serta pejabat Forkopimda.

Rupanya Letkol Inf Nur Wahyudi merupakan jebolan Kopassus. Pada 2016, saat berpangkat Mayor, Nur Wahyudi menjabat sebagai Komandan Batalyon (Danyon) 12 Grup 1 Kopassus.

Prestasi membanggakan pun ditorehkan Mayor Inf Nur Wahyudi pada  2017. Saat itu, Nur Wahyudi menjadi Komandan Kontingen tim TNI AD  yang berlaga pada The Asean Armies Rifle Meet (AARM).  Lomba Tembak AARM ke-27 tahun 2017 ini digelar  di Singapura. Lomba tembak antar Angkatan Darat negara-negara ASEAN atau The ASEAN Armies Rifle Meet (AARM) setiap tahun diselenggarakan secara bergantian. Lomba ini diselenggarakan sejak tahun 1991 hingga  tahun 2017.

AARM ke 27 tahun 2017 diselenggarakan di Singapura  berlangsung dari  tanggal 14 November hingga 23 November 2017 diikuti oleh 10 negara ASEAN yaitu Indonesia, Thailand, Filipina, Singapura, Malaysia, Vietnam, Myanmar, Laos, Brunei dan Timor Leste.

Pada lomba AARM tahun 2017 di Singapura ini mempertandingkan lima materi yaitu Senapan, Karaben, Pistol putra dan putri serta Senapan Otomatis(Machine Gun).

Kontingen Indonesia mengirimkan 62 personel terdiri atas 37 petembak, 21 Official , dua observer, serta dua asisten teknis dari PT Pindad. Jumlah petembak 37 orang  dengan Komandan Kontingen Mayor Inf Nur Wahyudi  terdiri dari Kopassus (23 orang).

Kontingen TNI AD meraih prestasi terbaiknya dalam sepanjang penyelenggaraan AARM dan memecahkan rekor baru ASEAN dengan perolehan 9 trofi dan medali 31 emas, 10 perak dan 10 perunggu keluar sebagai Juara Umum. 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved