Lebaran 2022
Muhammadiyah Tetapkan Lebaran 2022 Jatuh Pada Senin 2 Mei 2022, Ini Jadwal Sidang Isbat Kemenag
Dalam keputusan ini, maka warga Muhammadiyah akan berpuasa hingga Minggu, 1 Mei 2022 atau selama 30 hari.
Kemungkinan adanya persamaan jadwal Lebaran 2022 juga disampaikan Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin.

Ia mengatakan, kemungkinan Hari Raya Idul Fitri pemerintah dan Muhammadiyah akan jatuh pada tanggal yang sama, yakni pada Senin, 2 Mei 2022.
"Ada kemungkinan (jatuh di tanggal yang sama), tetapi tetap menunggu hasil sidang isbat," ujar Kamaruddin dikutip dari Kompas.com, Senin (25/4/2022).
Sebelumnya, Kamaruddin sempat menjelaskan, posisi hilal pada sidang isbat yang akan diadakan pada Minggu (1/5/2022) sudah memenuhi kriteria baru yang ditetapkan MABIMS secara hisab.
Namun demikian, metode hisab ini adalah informasi awal yang akan dikonfirmasi melalui metode rukyat.
"Apakah hilal bisa dilihat, menunggu hasil pengamatan yang akan dilakukan di 99 titik. Oleh karena itu, 1 Syawal masih menunggu hasil sidang isbat," ujar Kamaruddin.
Baca juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri dan Anak, Simak Orang-orang yang Berhak Terima Zakat
Sidang Isbat Kemenag
Biasanya, Kemenag akan menggelar sidang isbat (penetapan) dalam penentuan 1 Syawal 1443 H.
Dikutip dari laman kemenag.go.id, sidang isbat Kemenag akan digelar pada Minggu, 1 Mei 2022 atau satu hari mendekati akhir puasa Ramadhan.
Sidang akan berlangsung di Auditorium HM Rasjidi Kemenag dan akan didahului dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kemenag.
Kamaruddin Amin menjelaskan, sidang isbat mempertimbangkan informasi awal berdasarkan hasil perhitungan secara astronomis (hisab) dan hasil konfirmasi lapangan melalui mekanisme pemantauan (rukyatul) hilal.
Secara hisab, semua sistem sepakat, ijtimak menjelang Syawal jatuh pada Minggu, 1 Mei 2022.
Menurut Kamaruddin, awal Syawal 1443 H menunggu hasil rukyatul hilal.
"Kemenag akan menggelar rukyatul hilal pada 99 titik di seluruh Indonesia."
"Rukyatul hilal tersebut akan dilaksanakan oleh Kanwil Kementerian Agama dan KemenagKabupaten/Kota, bekerja sama dengan Peradilan Agama dan Ormas Islam serta instansi lain," katanya.
"Hasil rukyatul hilal yang dilakukan ini selanjutnya akan dilaporkan sebagai bahan pertimbangan Sidang Isbat Awal Syawal 1443 H," lanjutnya.