Modus Bertamu Wanita di Cileungsi Ini Nekat Gasak Perhiasan Emas Puluhan Gram Bernilai Fantastis

wanita berinisial AR (53) pelaku pencuri perhiasan emas senilai puluhan juta ini dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Cileungsi.

Editor: Mumu Mujahidin
ist/Polres Bogor
Seorang wanita paruh baya berinisial AR (53) pelaku pencuri perhiasan di Cileungsi, Kabupaten Bogor dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Cileungsi. 

TRIBUNCIREBON.COM - Seorang wanita di Cileungsi Bogor mencuri emas puluhan gram bernilai puluhan juta rupiah dari rumah temanya sendiri.

Alhasil wanita berinisial AR (53) pelaku pencuri perhiasan ini dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Cileungsi.

Pelaku dibekuk setelah melakukan pencurian di sebuah rumah kawasan Kota Wisata Cibubur.

Emas puluhan gram ini dicuri dengan modus bertamu, ketika ada kesempatan pelaku menggasak perhiasan tersebut.

"Setelah Polsek Cileungsi yang melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian tersebut, berhasil diamankan seorang pelaku berinisial AR," kata Kasi Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena, Selasa (26/4/2022).

Baca juga: 7 Ekor Sapi dan Kerbau Curian Diangkut Mobil Innova dan Xenia, 8 Orang Maling Diringkus Polisi

Ilustrasi Perhiasan Emas
Ilustrasi Perhiasan Emas (Google Images)

Perhiasan emas yang dicuri pelaku ini berjumlah cukup besar hingga bernilai puluhan juta Rupiah.

Menurut Polisi, pelaku dan korbannya ini saling kenal dan pencurian dilakukan saat pelaku bertamu ke rumah korban.

"Pelaku AR ini dengan korban saling kenal, pelaku melakukan aksi pencurian tersebut ketika berkunjung ke rumah korban pada 7 Januari 2022," kata AKP Ita Puspita Lena.

Saat bertamu dan disaat ada kesempatan, pelaku masuk ke kamar korban dan menggasak perhiasan yang dia temukan.

Pelaku berhasil mencuri perhiasan 1 buah emas kuning seberat 15.700 gram, 1 buah gelang emas kuning seberat 31 gram dan satu buah gelang emas kuning seberat 27 gram 18 karat. 

"Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa barang-barang hasil curian tersebut digadaikan oleh pelaku dengan nilai mencapai Rp 38 Juta," kata AKP Ita Puspita Lena.

 
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Berita lain terkait Wanita Pirang Curi Perhiasan

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved