Kakek Bejat di Sukabumi Cabuli 10 Bocah Perempuan, Pakai Modus Cari Kutu Hingga Ajak Jalan-jalan

Abah Heni, terdakwa pencabulan terhadap 10 bocah di Sukabumi, diketahui menggunakan berbagai modus untuk mengelabui korbannya. 

Tribun Jabar/Nazmi
Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan hukuman mati kepada Hendi alias Abah Heni, seorang kakek berusia (58) asal Sukabumi yang mencabuli 10 bocah perempuan. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman. 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Hendi alias Abah Heni, terdakwa pencabulan terhadap 10 bocah di Sukabumi, diketahui menggunakan berbagai modus untuk mengelabui korbannya. 

Dalam dokumen putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Sukabumi yang diunggah di website Mahkamah Agung (MA), diketahui Abah Heni menggunakan beberapa modus seperti mencari kutu, mengajak jalan-jalan hingga memberikan sejumlah uang kepada korbannya. 

Pada 2020, Abah Heni menggunakan modus mencari kutu terhadap bocah perempuan berusia 11 tahun yang sedang bermain bersama anaknya. 

"Anak korban bertemu dengan terdakwa di tangga rumah, kemudian menarik tangan anak korban sambil berkata, sini Abah cariin kutu dulu, dengan menyuruh anak korban duduk di atas punggung kaki terdakwa," tulis dokumen putusan di website MA, Selasa (26/4/2022). 

Ilustrasi - Pencabulan
Ilustrasi - Pencabulan (Tribun Maluku)

Anak korban tersebut dicabuli sampai enam kali, sebagaimana tertulis dalam dokumen tersebut. 

Selain modus mencari kutu, terungkap juga modus lainnya seperti mengajak korban jalan-jalan menggunakan motor. Modus ini dilakukan kepada dua korban.

Sementara itu, beberapa korban juga diberikan iming-iming uang dan meminta agar tak berbicara kepada siapapun. 

Atas perbuatannya, terdakwa divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara oleh PN Cibadak. 

Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Oleh PT Bandung, hukuman diperberat dengan menjatuhkan vonis hukuman mati.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim Yuli Heryati. 

Praktis, vonis PT Bandung itu menganulir putusan 15 tahun penjara yang sebelumnya diberikan hakim PN Cibadak Sukabumi

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved